Mojokerto, metrojatim.com;
Kekhawatiran mendalam menyelimuti ribuan pekerja PT Pakerin setelah muncul rencana dari pihak perusahaan untuk merumahkan sebagian besar karyawan dan hanya memberikan kompensasi sebesar 10 persen dari gaji bulanan.
Situasi ini mendorong Serikat Pekerja mengadukan nasib mereka dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (23/4/2025).
Pertemuan tersebut turut menghadirkan manajemen PT Pakerin, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, serta pengawas ketenagakerjaan guna membahas kebijakan yang dianggap merugikan pekerja.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Pakerin, Heru Nugroho, menyampaikan kepada Anggota DPRD Komisi IV bahwa kebijakan perusahaan untuk memberikan hanya 10 persen upah selama periode Mei hingga Desember akan sangat menyulitkan kehidupan para buruh. Ia meminta agar kebijakan ini dikaji ulang dan menawarkan opsi pemberian upah minimal 75 persen jika dirumahkan.
“Kalau operasional belum bisa kembali normal, setidaknya pekerja tetap mendapat hak yang layak. Upah 10 persen sangat tidak mencukupi,” ujarnya.
Sejak pertengahan Desember 2024, PT Pakerin menghentikan produksi akibat terganggunya pasokan batu bara. Dari sekitar 1.840 pekerja, hanya 370 orang yang direncanakan tetap bekerja di masa penyesuaian ini.
Heru juga mengungkapkan bahwa pada 27 Maret 2025 lalu, pihaknya terpaksa menandatangani perjanjian bersama karena keterbatasan waktu menjelang Lebaran. Jika tidak ditandatangani, upah bulan Maret dan THR dikhawatirkan tidak dibayarkan.
“Waktu itu kondisinya terdesak. Tapi sekarang kami tegaskan menolak jika sistem 10 persen benar-benar diterapkan,” tambahnya.
Sementara itu, CFO PT Pakerin, Suryomurti, menjelaskan bahwa perusahaan tengah menghadapi tekanan berat dari sisi produksi dan keuangan akibat fluktuasi harga dan biaya operasional yang membengkak. Ia menegaskan bahwa perusahaan akan membuka ruang dialog bipartit untuk mencari titik temu yang terbaik.
“Kami terbuka untuk terus berdiskusi dengan serikat pekerja, demi mencari solusi legal dan komersial yang saling menguntungkan,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M Agus Fauzan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini dan siap mengawal perjuangan para buruh.
“Kami berkomitmen mengawal proses ini agar hak pekerja tetap terpenuhi dan tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
M. Agus Fauzan juga menerangkan, pihaknya menilai bahwa persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Pakerin bukanlah persoalan sepele. Ini menyangkut hajat hidup pekerja, keluarga mereka, serta stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah kita.
“Kami menekankan bahwa penyelesaian tidak boleh berhenti hanya pada pertemuan ini. Kami minta kepada Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti secara konkret dengan pengawasan yang lebih ketat dan laporan tertulis yang jelas. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ditambahkannya, kepada manajemen PT Pakerin, pihaknya mendorong agar membuka ruang dialog yang sehat dengan pekerja dan serikat. Perusahaan yang besar harus punya jiwa besar untuk introspeksi dan membangun hubungan industrial yang konstruktif..“Kami minta kepada Serikat Pekerja untuk tetap konsisten memperjuangkan hak buruh secara cerdas, damai, dan sesuai hukum.
Untuk itu Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto akan terus membuka diri sebagai mitra dalam perjuangan ini, selama tujuannya untuk keadilan dan kesejahteraan bersama,” terangnya.
Pihaknya akan merumuskan rekomendasi resmi DPRD dari hasil RDP ini sebagai bentuk tanggung jawab lembaga dalam pengawasan kebijakan ketenagakerjaan di daerah.
“Kami ingin menegaskan kembali, bahwa kehadiran kami disini adalah sebagai wujud keberpihakan pada keadilan, bukan kepada kelompok tertentu. Kami ingin melihat para pekerja dihormati haknya, perusahaan berjalan sehat, dan pemerintah hadir dengan kebijakan yang melindungi semua pihak,” lanjut Agus Fauzan..
Sebelumnya, para pekerja juga sempat menggelar audiensi dengan DPRD pada 27 Maret 2025 menyusul belum cairnya gaji dan THR menjelang Lebaran. Saat itu, disepakati bahwa pembayaran gaji dan THR akan dilakukan sebagian dan sisanya dicicil dalam empat bulan.
adanya rencana pemutusan kerja sementara dalam skala besar memicu keresahan baru, karena menyangkut keberlangsungan hidup ribuan kepala keluarga yang menggantungkan nasib di PT Pakerin. (Kartono/ADV)