Trenggalek, Metro Jatim;
Bendungan Tugu di Kabupaten Trenggalek menyimpan potensi wisata dan ekonomi yang menjanjikan. Sayangnya, hingga kini, akses publik ke bendungan tersebut masih tertutup karena status pengelolaannya berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Supriyanto, mengungkapkan bahwa Pemkab Trenggalek telah berulang kali melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat untuk membuka bendungan sebagai fasilitas umum, namun belum mendapat kepastian.
"Ini masih kewenangan Kementerian PUPR. Kami sudah berkoordinasi, tetapi belum ada kejelasan kapan bisa dibuka untuk umum," kata Edy dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Selain Kementerian PUPR, pengelolaan Bendungan Tugu juga melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, terutama dalam hal pengaturan air dan jasa tirta. Edy menegaskan, jika nanti bendungan ini dibuka untuk wisata, otoritas pengelolaan tetap berada di bawah BBWS Brantas.
"Kami hanya menunggu kebijakan lebih lanjut dari pusat. Selama ini, kami terus berkoordinasi dengan BBWS Brantas dan Disbudpar Provinsi Jawa Timur," tambahnya.
Meski belum resmi dibuka, Bendungan Tugu sudah menarik minat banyak wisatawan. Setiap minggu, pengendara yang melintasi jalur Trenggalek-Ponorogo kerap berhenti sejenak untuk menikmati pemandangan bendungan yang memesona.
"Kami menyadari daya tarik wisatanya sangat besar. Namun, untuk saat ini, akses ke area inti bendungan masih terbatas," jelas Edy.
Bagi masyarakat atau kelompok yang ingin menggunakan kawasan tersebut untuk acara tertentu, seperti pemotretan prewedding atau kegiatan lainnya, harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur.
"Anjungan Cerdas di sana sudah dikelola Disbudpar Provinsi, jadi perizinan harus melalui mereka,"ujar Edy.
Pemkab Trenggalek terus mendorong pembukaan akses wisata di Bendungan Tugu agar potensinya tidak sia-sia. Namun, selama belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat, Pemkab hanya bisa mematuhi prosedur yang berlaku.
"Kami berharap ada solusi terbaik agar bendungan ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan wisata. Tapi selama belum ada kebijakan dari pusat, kami harus menunggu,"pungkas Edy.
Sementara itu, masyarakat yang ingin berkunjung atau mengajukan penggunaan kawasan Bendungan Tugu dapat mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku dengan mengirimkan permohonan resmi melalui surat ke instansi terkait. (Wwn/R)