Trenggalek, Metro Jatim;
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek, Agus Purwanto A. Ptnh. Sh. Mh, menyampaikan sejumlah permasalahan terkait penguasaan dan pemilikan tanah di kawasan Pantai Konang dalam rapat yang digelar di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Rabu (12/3/2025). Pantai Konang, yang telah mengeluarkan sertifikat tanah sejak 1996, kini menghadapi tantangan akibat perubahan regulasi dan kondisi alam yang terus berkembang.
Agus menjelaskan bahwa pada tahun 1996, belum ada peraturan yang mengatur tentang sempadan pantai dan aspek terkait lainnya. Namun, seiring dengan perubahan kebijakan, pemilik tanah di kawasan tersebut diwajibkan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru, terutama dalam hal pembangunan dan pemanfaatan lahan. "Harapan dari pihak DPRD dan pimpinan rapat adalah agar semua pihak dapat mengikuti peraturan yang berlaku saat ini," ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa tanah-tanah yang terimbas abrasi atau perubahan aliran sungai akan mengalami penyesuaian lebih lanjut. Berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan BPN Trenggalek sejak 2010 hingga 2020, proses tindak lanjut masih menunggu langkah dari Pemerintah Daerah (Pemda). "Kami sudah melakukan peninjauan, namun keputusan selanjutnya akan bergantung pada Pemda," jelasnya.
Menurut Agus, permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga dengan pemanfaatan ruang yang harus mengikuti peraturan daerah (perda) tentang sempadan pantai. "Untuk pembangunan atau pemanfaatan lahan, pemilik tanah wajib memperoleh izin dari pemerintah daerah. Kewenangan ini sepenuhnya ada di Pemda," tegasnya.
Agus juga menyoroti kondisi tanah yang terkena abrasi. Ia menegaskan, jika tanah hilang atau berubah menjadi sungai akibat abrasi, status kepemilikan tanah tersebut otomatis akan terhapus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia memberikan contoh, beberapa bagian tanah di Pantai Konang yang hilang akibat perubahan aliran sungai, sehingga status kepemilikannya perlu disesuaikan.
Sebagai tindak lanjut, Agus menyatakan bahwa BPN Trenggalek telah melaporkan permasalahan ini kepada Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda). "Kami masih menunggu tindakan dari tim yang akan dibentuk Pemda untuk menangani masalah ini," ungkap Agus.
Dalam rapat tersebut, Agus juga menyampaikan bahwa terdapat 41 sertifikat hak pakai dan hak milik di kawasan Pantai Konang. Ia menjelaskan, untuk tanah yang terletak di ujung pantai dan terkena abrasi, penyelesaian masalahnya akan diserahkan kepada Pemda karena berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan aturan sempadan pantai yang ada dalam perda. "Kami percaya Pemda memiliki kewenangan untuk menegakkan perda tersebut," tutupnya.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan penguasaan dan pemanfaatan tanah di Pantai Konang, sehingga kawasan tersebut dapat dikelola secara berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (wawan.R)