Maksimalkan Pemanfaatan Dana Desa Untuk Percepat Pembangunan Fisik Lingkungan Desa - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 21 Maret 2025

Maksimalkan Pemanfaatan Dana Desa Untuk Percepat Pembangunan Fisik Lingkungan Desa


Madiun, Metro Jatim;

Dengan memanfaatkan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Buduran Kecamatan Wonosari Kabupaten Madiun, guna melaksanakan perbaikan Infrastruktur Jalan Aspal dilingkungan desa pada dua titik yang kondisinya rusak, dimana sampai berita ini diturunkan progres pengerjaannya telah mencapai 100 % sedangkan satu titik, perbaikan gedung TK progres pembangunannya baru mencapai 50 %.


Menurut penuturan Kepala Desa Buduran, Jumanto diruang kerjanya menyampaikan, "Perbaikan Jalan Aspal, satu titik berada dilingkungan RT. 10, 11 dan 18 Dusun Karanglo dengan Volume 1400 M3 menyerap Anggaran Rp. 65 Juta Rupiah (Belum terpotong pajak). Titik kedua berada dilingkungan RT. 15 dan 18 Dusun Temboro dengan Volume 25 m X  250 m, menyerap anggaran Rp. 65 Juta Rupiah (Belum terpotong pajak).  Sedangkan titik ketiga yaitu perbaikan peninggian gedung TK Buduran, dengan Volume 12, 7 X  7, 4 m, menyerap anggaran Rp. 125 Juta Rupiah. Dari semua  kegiatan pengerjaannya melibatkan tenaga masyarakat setempat, demikian pula pengelolaan proyek diserahkan sepenuhnya kepada pihak Tim Pengelola Kegiatan (TPK)," tuturnya.


Masih penuturan Kepala Desa Buduran, Jumanto "Rencana perbaikan fisik Infrastruktur gedung TK Buduran, perbaikan Jalan Aspal dilingkungan Desa Buduran yang kondisinya kurang layak atau rusak, merupakan Skala Prioritas pembangunan sesuai Usulan Warga Masyarakat, baik lewat Musyawarah Dusun (Mus dus) maupun Musyawarah Desa (Mus Des) yang telah dilaksanakan sebelumnya," tuturnya.


Menurut penuturan warga masyarakat Desa Buduran yang enggan disebut namanya mengatakan kepada awak media ini, "Sebelumnya Jalan dilingkungan Desa Buduran kondisi aspalnya banyak yang sudah mengelupas bahkan berlubang sehingga  membahayakan bagi pengguna jalan, terutama anak-anak sekolah yang mengendarai kendaraan roda dua, namun sekarang setelah diperbaiki kondisi jalannya menjadi mulus, aman dan nyaman," ungkapnya.


Dari penelusuran awak media ini ke beberapa lokasi proyek, nampak jelas masih terpampang adanya papan proyek maupun prasasti sehingga menimbulkan kesan legal dan transparan proyek. Menurut keterangan dari pihak ketua Tim Pengelola Kegiatan, Sunarto, "Tujuan adanya papan proyek adalah, pertama, memberikan Informasi tentang proyek yang sedang berlangsung termasuk Nama Proyek, lokasi, waktu pelaksanaan dan Anggaran. Kedua, meningkatkan transparansi, menunjukkan bahwa proyek tersebut dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Ketiga, Mengurangi Korupsi, atau mencegah korupsi dengan memberikan Informasi yang jelas tentang proyek dan Anggaran," terangnya.


Kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang no. 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, termasuk penggunaan Dana Desa untuk Proyek perbaikan Jalan. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang desa yang mengatur tata cara pengelolaan keuangan desa, termasuk penggunaan Dana Desa untuk Proyek perbaikan Jalan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa yang mengatur tentang tata cara pengelolaan keuangan desa termasuk penggunaan Dana Desa untuk proyek perbaikan Jalan. (Ismantono)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini