DPRD Kabupaten Madiun Gelar Audensi dengan LSM HARIMAU - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Minggu, 02 Maret 2025

DPRD Kabupaten Madiun Gelar Audensi dengan LSM HARIMAU


Madiun Metro Jatim;

Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Madiun telah dilaksanakan gelar Audensi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harapan Rakyat Indonesia Maju (HARIMAU) DPC Madiun Raya diruang Sidang DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka membahas terkait pemasangan kabel-kabel yang terpasang terkesan semrawut di wilayah Kabupaten Madiun, Kamis (20/2/2025).


Diketahui, Audensi digelar sebagai tindak lanjut terkait surat permohonan audensi dari Ketua DPC LSM HARIMAU Madiun Raya kepada DPRD Kabupaten Madiun yang telah dikirim sebelumnya tentang penanganan keberadaan pemasangan kabel-kabel yang terkesan semrawut, mengganggu keindahan, keamanan dan berpotensi melanggar UU Telekomunikasi.


Audensi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Djoko Setiono didampingi oleh ketua Komisi A dan Komisi C serta dihadiri oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Rena Meta Wardani, Kepala Bidang PPHD Dinas Kominfo Kabupaten Madiun, Agus Setiawan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Danny Yudi Setiawan.


Didalam audensi, Ketua LSM Harimau DPC Madiun Raya, Isnandar Hariadi menyampaikan  adanya temuan dan keluhan masyarakat kepada LSM HARIMAU terkait pemasangan Instalasi kabel-kabel optik (Wifi) yang terpasang terkesan semrawut di tiang-tiang bukan milik Vendor (PLN, TELKOM, PJU) diwilayah Kabupaten Madiun yang dapat mengganggu keindahan, keamanan bahkan berpotensi membahayakan Jiwa bagi pengguna sarana transportasi umum. "Bahkan saya sendiri pernah hampir mengalami kecelakaan ketika berkendara akibat kabel yang menjuntai dijalanan.  Dalam hal ini, kami menanyakan apa langkah dan tindakan yang sudah diambil oleh pihak DPRD Kabupaten Madiun," ujarnya.


Tanggapan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Djoko Setiono, "Hal ini, ibarat Tumbu oleh Tutup, artinya, temuan dari LSM HARIMAU persis sama dengan pengaduan masyarakat kepada DPRD Kabupaten Madiun, yaitu tentang kesemrawutan pemasangan kabel-kabel diwilayah Kabupaten Madiun, oleh sebab itu saat ini pihak Eksekutif dan Legislatif sedang membuat Rancangan Peraturan Daerah  sebagai payung hukum guna menertibkan keberadaan kabel-kabel tersebut dan nantinya Raperda tersebut dikirim Ketingkat Provinsi untuk persetujuannya," tuturnya.


Sementara itu, tanggapan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun melalui Kepala Bidang Sarana Prasarana, Rena Meta Wardani mengatakan, "Terkait hal ini, kami sudah melaksanakan operasi Penertiban terbatas terhadap keberadaan kabel-kabel yang terpasang di tiang-tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menjadi aset Dinas Perhubungan karena mengingat kita belum punya Perda sebagai rujukan, maka untuk sementara waktu kita menggunakan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Sarana dan Prasarana Jalan, namun apabila sudah ada Perdanya kami siap berkolaborasi dengan semua Stakeholder, untuk diketahui saat ini ada 7459 tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) yang keberadaannya menjadi tanggung Jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun," tuturnya.


Sedangkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Danny Yudi Setiawan menyampaikan, "Sebelum ada Raperda, kami melaksanakan Pra Cipta Kondisi dengan langkah pendekatan dan kordinasi serta mengirim surat pemberitahuan larangan lebih dulu ke pihak terkait," tuturnya.


Diakhir gelar Audensi, Djoko Setiono, berharap "Semoga dalam pembuatan Raperda segera selesai dan dapat disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur," tutupnya. (Ismantono)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini