Jombang, Metro Jatim;
Pelaksanaan pensertifikatan aset daerah menjadi bagian dari indikator penilaian program Monitoring Center Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi . Hal ini menjadi perhatian penting bagi seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia. Sejumlah permasalahan dan potensi permasalahan Barang Milik Daerah (BMD) dapat timbul karena lemahnya bukti dukung pengamanan legalitas hukum aset daerah. Melalui program MCP KPK, Kabupaten/kota se-Indonesia didorong untuk melakukan percepatan penyelesaian sertifikat aset daerah tidak terkecuali bagi Pemerintah Kabupaten Jombang.
Guna mewujudkan hal tersebut maka pada tanggal 6 Pebruari 2025 bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang telah diselenggarakan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Kepala BPKAD Kabupaten Jombang dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang dan mengetahui Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang serta dihadiri oleh OPD terkait. Pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya mewujudkan percepatan pensertifikatan aset daerah sebagai legalitas hukum formal atas penguasaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Jombang. Pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang atas kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini dan kedepan diharapkan kerjasama ini tetap bisa dipertahankan dan ditingkatkan.
Saat ini pensertifikatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Jombang sudah mencapai 51 %. Adapun sisanya akan diselesaikan pensertifikatan secara bertahap. Adapun target tahun 2025 adalah sebanyak 350 buku sertifikat dengan obyek BMD antara lain ; tanah dibawah jalan, tanah dibawah saluran, sekolah (SDN dan SMPN), puskesmas, pustu, fasilitas umum (RTH, sarpras persampahan) dan perkantoran.
Dengan pelaksanaan penandatangan nota kesepakatan bersama ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten berharap kegiatan ini dapat menjadi pendorong antara Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dalam menuntaskan pensertifikatan aset tanah daerah yang belum bersertifikat sehingga legalitas hukum aset dapat terwujud dan penilaian MCP KPK pada area pengelolaan BMD di Kabupaten Jombang bisa maksimal. (Hsn)