Progam PTSL Desa Winong Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 23 Januari 2025

Progam PTSL Desa Winong Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun


Madiun, Metro Jatim;

Di pendopo Desa Winong Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun telah dilaksanakan kegiatan penyerahan 128 bidang Sertipikat Tanah Elektronik dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 oleh pihak petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun kepada pihak Masyarakat Penerima Manfaat (MPM) desa setempat, Selasa  (21/1/2025).


Nampak, dalam kegiatan gelar penyerahan sertipikat Tanah Elektronik tersebut warga masyarakat sangat antusias dan mengapresiasi kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun, karena program PTSL sebagai solusi untuk mempermudah dan mempercepat proses legalisasi aset tanahnya sebagaimana yang disampaikan oleh warga masyarakat penerima manfaat. "Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak pemerintah atas proses pelayanan sertipikat Tanah yang mudah dan murah ini," ujar Sumini kepada awak media ini.


Sebagaimana diketahui, bahwa Penerbitan PTSL adalah dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah  dan hanya diperlukan partisipasi masyarakat karena tidak teralokasi didalam APBN maupun APBD dan sebagai dasar pelaksanaan atas ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (MENDES PDTT).


Kepala Desa Winong, Nurwakhid menyampaikan, "Penerbitan Sertipikat Elektronik ini merupakan langkah maju yang selaras dengan berkembangnya teknologi untuk mendukung terhadap pelayanan administrasi yang lebih maju, Modern, efektif, efisien dan aman," tuturnya.


Ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada panitia yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat (Pok Mas) yang telah bekerja keras untuk mendukung proses program PTSL ini, karena tanpa peran dukungannya program ini tidak akan dapat berjalan sesuai harapan bersama, demikian pula harapan saya selaku kepala Desa Winong, "Kepada warga masyarakat penerima program sertipikat tanah Elektronik ini agar dapat menjaga dan mengamankan sertipikat tersebut agar tidak jatuh ketangan pihak yang tidak bertanggung jawab dan mudah-mudahan masyarakat lebih tenang karena sertipikat elektronik itu memiliki jaminan kepastian hukum atas hak tanah mereka," tutupnya. (Ismantono)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini