Konferensi V PWI Trenggalek Masuki Tahap Pembenahan KTA - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 04 Januari 2025

Konferensi V PWI Trenggalek Masuki Tahap Pembenahan KTA



Trenggalek, Metro Jatim;

Konferensi V Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur, sudah memasuki tahap pembenahan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa, yang diterbitkan dari PWI Pusat.


Ketua Panitia Konferensi V PWI Kabupaten Trenggalek, Nursalim membenarkan bahwa saat ini sudah memasuki tahapan perbaikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.


“Perbaikan KTA ini kita jadwalkan mulai tanggal 5 Januari sampai 28 Februari 2025, bagi yang sudah mempunyai sertifikat UKW, dan juga yang sudah memiliki KTA Biasa namun sudah tidak aktif,” ujarnya (4/1).


Untuk tahapan selanjutnya, Konferensi V PWI Kabupaten Trenggalek, di awali dengan Sosialisasi pada tanggal 26–31 Desember 2024, pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) tanggal 4 Januari, masa perbaikan KTA mulai tanggal 5 Januari sampai 28 Februari, pengumuman  Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 1 Maret, pendaftaran calon Ketua PWI Trenggalek masa bakti 2025-2025 tanggal 2-12 Maret, verifikasi Bakal calon Ketua PWI Trenggalek tanggal 13-14 Maret, pengumuman calon Ketua PWI Trenggalek tanggal 15 Maret, dan Konferensi V PWI Trenggalek digelar pada tanggal 14 April 2025.


Adapun beberapa syarat untuk calon ketua PWI Trenggalek, sesuai dengan Peraturan Dasar PWI pasal 27 Ayat 2 Peraturan Dasar PWI, Tentang Syarat Calon Ketua, yaitu :


1. Mengisi Formulir Pendaftaran

2. Melampirkan Fotokopi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA)

3. Melampirkan Fotokopi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Madya

4. Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

5. Melampirkan Pas Foto uk. 4×6 (warna) 2 lembar

6. Membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara), tidak menjadi pengurus partai politik, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak terdaftar sebagai peserta pemilu dan tidak menjadi bagian tim sukses peserta pemilu

7. Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun

8. Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan.


Semua informasi mulai dari tahapan dan sampai pelaksanaan sudah di tempel di papan pengumuman kantor sekretariat PWI Kabupaten Trenggalek, yang berlokasi di Jln. I Gusti Ngurah Rai No 01, Kabupaten Trenggalek.


“Bagi yang ingin memperbaiki KTA kami persilahkan menghubungi kami Panitia Konferensi V PWI Trenggalek di sekretariat,” pungkasnya. (Wawan/R)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini