Kasus Santriwati Hamil di Trenggalek, Terdakwa Kiai Cabul Tak Mengakui Hasil Tes DNA - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 11 Januari 2025

Kasus Santriwati Hamil di Trenggalek, Terdakwa Kiai Cabul Tak Mengakui Hasil Tes DNA



Trenggalek, metrojatim.com;

Kasus kiai yang menghamili santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Hikam, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek sudah memasuki persidangan dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi yang meringankan.


Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (9/1,) Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek Yan Subiono mengaku menghadirkan saksi ahli.


“Saksi ahli memberikan keterangan yang pada intinya terdakwa Imam Syafii mampu bertanggung jawab dan dalam keadaan sadar serta sehat,” ungkapnya saat dikonfirmasi.


Yan Subiono mengatakan ada dua saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa. Yan menegaskan tidak bisa memberikan keterangan terkait saksi a de charge.


Lebih lanjut menurut Yan, pemeriksaan saksi ahli dan saksi a de charge juga memeriksa terdakwa Imam Syafii alias Supar. Dalam pemeriksaan ditemukan ada beberapa jawaban dari terdakwa.


“Pada intinya tidak mengakui semua perbuatan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa juga menolak hasil tes DNA yang hasilnya identik dengan anak korban,” tandasnya.


Persidangan selanjutnya JPU akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Jadwal sidang tersebut menurut Yan estimasi tanggal 16 Januari 2025.


“Untuk sidang Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa (Supar) kami estimasikan tanggal 16 Januari 2025,” tandasnya. (Rantung)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini