Jombang, Metro Jatim;
Pada hari Rabu , tanggal 5 Desember 2024 di Ballroom Hotel Yusro, Jl. Soekarno Hatta No 25 Jombang telah dilaksanakan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Oss-Rba) dan Kegiatan Penanaman Modal (Lkpm) Online Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Jombang. Peserta sosialisasi sejumlah 180 orang dari 180 perusahaan PMA/PMDN yang ada di Kabupaten Jombang..
Maksud diselenggarakannya SOSIALISASI PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO (OSS-RBA) DAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM) ONLINE BAGI PELAKU USAHA DI KABUPATEN JOMBANG adalah memberikan wawasan, pengetahuan dan pemahaman baik secara regulasi maupun teknis kepada peserta tentang aplikasi OSS-RBA dan LKPM. Sedang Tujuannya adalah:
1. Meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP Kabupaten Jombang dalam kegiatan fasilitasi pelaksanaan penanaman modal
2. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha terhadap aplikasi OSS – RBA dan LKPM
3. Meningkatkan kepatuhan perusahaan atas kewajiban pelaporan LKPM
4. Meningkatkan realisasi penanaman modal.
Materi sosialisasi kali ini adalah Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA), Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Pengenalan Bapenda, dengan Narasumber Karni Issetiyawati. Sedangkan sumber dana Penyelenggaraan bimbingan teknis ini di biayai dari DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun 2024 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.
Kegiatan diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Ibu Dra. Ec. Mu’jizatun Khoiriyah, M.Si. kemudian dilanjutkan pembukaan oleh oleh Ibu Dra. Wor Windari, M.Si selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang mewakili Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Jombang. Lalu materi I terkait OSS-RBA dan materi II tentang Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dipaparkan oleh narasumber Karni Issetiyawati.
Kegaitan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Peraturan BKPM RI Nomor 5 tahun 2021 Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisk Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi pelaku usaha yang ada di Kabupaten Jombang. (Hsn)