Jombang, Metro Jatim;
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, yang menjelaskan tugas dan kewajiban pengelola serta pengurus BMD secara rinci maka kita dituntut untuk selalu adaptif dan proaktif terhadap regulasi terbaru terkait BMD. Hal ini ditunjang dengan diluncurkannya aplikasi e-BMD oleh Kemendagri sebagai alat bantu bagi Pemerintah Daerah di dalam mengimplentasikan Permendagri Nomor 47 tahun 2021 ke dalam Penatausahaan BMD.
Pedoman penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana yang diamanatkan pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, terdapat prosedur atau ketentuan dalam mengelola BMD termasuk persediaan. Adapun hal-hal yang diatur dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 meliputi penatausahaan dan penyaluran BMD berupa persediaan. Penatausahaan persediaan menjadi salah satu tanggung jawab Pengurus Barang dan/atau Pengurus Barang Pembantu SKPD. Agar penatausahaan persediaan dapat berjalan dengan tertib diperlukan kontribusi penuh dari pengurus barang dan/atau pengurus barang pembantu.
Untuk mewujudkan pengelolaan dan penatausahaan BMD di Kabupaten Jombang yang tertib dan akuntabel maka pada tanggal 2sampai dengan 4 Desember 2024 bertempat di Hotel Fatma Jombang, BPKAD Jombang menggelar kegiatan Pembinaan Penatausahaan Persediaan dan Pendampingan Entri Persediaan pada E-BMD yang diikuti oleh seluruh Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu dilingkup Pemerintah Kabupaten Jombang.
Dalam sambutannya Kepala BPKAD Kabupaten Jombang, M. Nashrullah, SE, M.Si yang membuka acara tersebut menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah :
Meningkatkan kompetensi Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu dalam memahami tata cara penatausahaan persediaan sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021;
Meningkatan kualitas penatausahaan persediaan; dan
Mengimplementasikan penatausahaan persediaan pada e-BMD.
Selanjutnya Kepala BPKAD Kabupaten Jombang dalam arahannya menjelaskan bahwa jika selama ini fokus kita lebih ke penatusahaan aset tetap maka tertib penatausahaan persediaan juga merupakan hal yang tak kalah penting, karena hal ini juga merupakan komponen penyusun neraca pemerintah daerah. Dengan adanya pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pengurus barang, pengurus barang pembantu maupun pembantu pengurus barang didalam menatausahakan persediaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Mengakhiri sambutannya M. Nasrhullah, SE, M.Si mengajak kepada semua peserta Pembinaan Penatausahaan Persediaan Dan Pendampingan Entry Persediaan Pada e-BMD ini, dapat menyerap dengan baik penjelasan dari segi teori dan teknis aplikatif yang disampaikan oleh narasumber, dan kemudian dengan penuh komitmen dapat mengimplementasikannya pada perangkat daerah masing-masing, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). (Hsn)