Banyuwangi, Metro Jatim;
DPU CKPP Banyuwangi melaksanakan konsultasi publik guna berupaya memberikan kemudahan dalam kepengurusan izin. Konsultasi publik kali ini bertema Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Tegalsari. Kegiatan yang digelar di ruang rapat Minakjinggo, kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi ini tampak dihadiri oleh Plt Kepala DPU-CKPP Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, Kepala Bidang Penataan Ruang DPU-CKPP Banyuwangi Bayu Hadiyanto, perwakilan anggota DPRD Banyuwangi Dapil 5 Yayuk Banar Sri Pangayom, serta berbagai pihak mulai legislatif hingga pemerintah desa diundang untuk membahas versi rinci Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di wilayah Kecamatan Tegalsari ini.
Wilayah perencanaan (WP) Tegalsari adalah salah satu WP dari total target 36 WP RDTR di Banyuwangi. Sedangkan saat ini terdapat enam WP RDTR yang telah ditetapkan menjadi perbup yaitu WP Glagah dan Giri, WP Licin, WP Kabat, WP Rogojampi, WP Singojuruh, dan WP Genteng.
”Tujuan akhir dari RDTR adalah kemudahan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Sebab, RDTR yang telah ditetapkan menjadi peraturan bupati (perbup) akan terintegrasi langsung dengan Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA), yang nantinya dijadikan konfirmasi atas pemberian izin KKPR by system” tutur Plt Kepala DPU-CKPP Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono.
Dari enam WP yang telah disebutkan diatas, dua diantaranya sudah terintegrasi dengan OSS-RBA, yakni Glagah-Giri dan Licin. Sementara itu, WP lainnya masih diproses menuju integrasi OSS di pemerintah pusat.
Menurut Yayan, wilayah Tegalsari juga memiliki beberapa potensi yang patut diperhatikan. Tegalsari merupakan kawasan pendukung dan penyangga kegiatan perekonomian di wilayah Genteng yang RDTR-nya sudah selesai. Sehingga, penataan ruang di wilayah tersebut harus dilakukan dengan baik. RDTR WP Tegalsari saat ini diproses untuk pemerataan peningkatan iklim investasi pada pusat-pusat pengembangan wilayah.
Selain Banyuwangi bagian utara dan Banyuwangi bagian tengah, Banyuwangi bagian selatan juga direncanakan RDTR-nya. Untuk Banyuwangi bagian selatan yang berpusat pada kawasan perkotaan Genteng, RDTR-nya sudah ditetapkan sebagai peraturan bupati.
Sementara Kepala Bidang Penataan Ruang DPU-CKPP Banyuwangi Bayu Hadiyanto menambahkan, kegiatan konsultasi publik RDTR WP Tegalsari ini merupakan upaya menjaring aspirasi, saran, dan masukan dari stakeholder terkait. ”Kami lakukan update data dan penyempurnaan substansi berdasarkan masukan berbagai pihak terkait sebelum diajukan proses menuju Persetujuan Substansi ke Kementerian ATR/BPN,” imbuhnya.
Di satu sisi perwakilan anggota DPRD Banyuwangi Dapil 5 Yayuk Banar Sri Pangayom menekankan, RDTR WP Tegalsari harus memperhatikan aspek pertanian warga, dengan sebisa mungkin proyek yang akan dikerjakan tidak mengganggu pertanian warga lokal. Dia menyarankan jika ada proyek pembangunan, lebih baik memanfaatkan lahan kosong yang menurutnya banyak terdapat di wilayah tersebut.
Yayuk juga berharap, warga dapat diikut sertakan dalam proyek ini. Jangan sampai ada pembangunan, tapi masyarakat tidak sepakat. ”Lahan dan tata kelola serta partisipasi masyarakat Tegalsari harus dan tetap diperhatikan, agar proyek dapat berjalan lancar dan selaras,” tutur Yayuk. (Herman)