Pemkab Kabupaten Lumajang Memberantas Rokok Ilegal. - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 05 November 2024

Pemkab Kabupaten Lumajang Memberantas Rokok Ilegal.


Lumajang, metrojatim.com;

 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang secara masif terus melakukan Operasi Rokok Ilegal. Bahkan, dalam kurun waktu Januari hingga September 2024, sudah sebanyak 76 kali melakukan operasi.


Hal ini, disampaikan Kepala Bidang Gakda Satpol PP Lumajang, Enny Roseita Hadi, ketika dikonfirmasi Dirinya menjelaskan, bahwa dalam 76 operasi tersebut, pihaknya berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal.


“Hingga saat ini kami menyita 118.903 batang rokok ilegal,” jelasnya.


Gelar Operasi Gabungan di Tiga Kecamatan di Lumajang, Satpol PP dan Bea Cukai Amankan Ratusan Bungkus Rokok ilegal


Operasi Peredaran BKC Ilegal di Dua Kecamatan, Satpol-PP Lumajang Amankan Ratusan Pack Rokok.


Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Ungkap Peran Penting Masyarakat Usai Edukasi Cukai


Selama Tahun 2023, Pemkab Lumajang Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal di 496 Titik


Ribuan batang rokok ilegal itu, ujarnya, adalah hasil sitaan di 21 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Lumajang. “Di 21 kecamatan itu, semuanya mendapatkan barang bukti (BB) rokok ilegal,” ungkapnya.


Enny juga mengatakan, bahwa peredaran rokok ilegal paling tinggi untuk tahun ini ditemukan di dua kecamatan. Yakni Kecamatan Pronojiwo dan Kecamatan Tempursari. Sebelumnya, peredaran rokok ilegal terbanyak ditemukan di Kecamatan Candipuro.


“Untuk tahun ini rokok ilegal paling banyak beredar di Kecamatan Tempursari dan Pronojiwo,” tambahnya.


Enny juga mengimbau kepada pemilik warung kelontong atau toko, untuk tidak menjual rokok ilegal tanpa pita cukai di kemasannya. Karena, di samping itu merugikan kesehatan, juga berdampak pada pendapatan negara lewat cukai.


“Sosialisasi dan edukasi seperti ini akan terus diberikan kepada masyarakat. Karena, sekali lagi bahwa dampaknya sangat besar dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal,” ujarnya.


Reporter: (Halim)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini