Jombang, Metro Jatim;
Proyek jembatan yang terletak di Dusun Kedungwinong Desa bareng Kecamatan bareng diduga ada penyerobotan tanah milik warga. Sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tidak disertai papan informasi proyek tersebut, pemasangan papan nama informasi proyek adalah azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut undang undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomer 14 tahun 2008 dan Perpres nomer 54 tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana menurut jenis kegiatan lokasi proyek nomer kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu lama pekerjaan.
Dari pantauan dilokasi pada hari Jum,at (8/11/2024) oleh awak media terlihat jelas proyek itu dikerjakan tanpa papan nama. Semestinya pekerjaan proyek pemerintah besar atau kecil nilai anggaranya harus ada papan informasinya. Dari pihak dinas terkait sebagai leading sektor ya tidak melakukan pembiaran akan hal tersebut, dalam hal ini kami dari awak media tetap akan berusaha konfirmasi pada dinas yang berwenang dalam hal diduga adanya siluman tersebut. (Sudar)