Dirangkai dengan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, Raperda Trantibumlinmas Lumajang Diuji Publik Melalui FGD - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 06 November 2024

Dirangkai dengan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, Raperda Trantibumlinmas Lumajang Diuji Publik Melalui FGD



Lumajang, metrojatim.com.;

Pemerintah Kabupaten Lumajang mengadakan Uji Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Ruang Nararya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, Selasa (10/09/2024). Uji Publik Raperda dilaksanakan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai.


“Kegiatan ini merupakan kegiatan kolaborasi Pemkab Lumajang dengan bea Cukai Probolinggo dalam memproses Raperda Trantibumlinmas, dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi tatap muka terkait ketentuan di bidang cukai, sehingga materinya sosialisasinya dapat, Raperda Trantibumlinmas teruji publikan, win-win solution karena Raperda ini milik kita semua,” ungkap Asisten Administrasi Sekda, Agus Widarto.


Agus Widarto menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen mendukung pelaksanaan sinergitas lintas sektor dalam penanganan gangguan trantibum dan penyelenggaraan perlindungan masyarakat, serta berkolaborasi dengan masyarakat pada pelaksanaannya


Asisten Administrasi itu mengungkapkan bahwa sampai saat ini, Kab. Lumajang dalam menyelenggarakan kewenangan Tantribumlinmas masih memakai dasar Perda nomor 3 Tahun 1974 yang diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Perda Tk. II Nomor 3 Tahun 1974 tentang Memajukan Ketertiban Umum, Kebersihan, Keamanan dan Kesehatan Masyarakat.


“Yang notabene banyak pengaturan-pengaturan yang sudah tidak relevan sehingga perlu dilakukan pembaruan atas perda tersebut guna memberikan kepastian hukum dan memperkuat kewenangan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan ketenteraman, keteriban umum serta perlindungan masyarakat,” jelasnya

Dalam kesempatan itu, Agus Widarto juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen dan mendukung pelaksanaan sinergitas dalam pengawasan dan pengendalian peredaran rokok ilegal yang dilaksanakan oleh satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lumajang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cuka Probolinggo.


“Perkembangan hasil operasi di tahun 2024 sampai dengan Agustus berhasil mengoperasi 5.201 bungkus dan 86 batang di 20 kecamatan dan masih terus berlangsung,” ungkapnya.


Sementara itu, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lumajang, Hindam Adri Abadan bahwa FGD Uji Publik Raperda Trantibumlinmas ini diikuti tidak hanya oleh jajaran perangkat daerah di Kabupaten Lumajang, namun juga melibatkan instansi vertikal seperti Pengadilan Negeri Lumajang, Kejaksaan Lumajang, Polres Lumajang, Kodim 0821 Lumajang, Masyarakat dan Perguruan Tinggi di Lumajang.

(Halim)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini