TMMD 122, Kodim 0809/Kediri dan Badan Bea Cukai Kediri Bersinergi Edukasi warga tentang UU Cukai - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 30 Oktober 2024

TMMD 122, Kodim 0809/Kediri dan Badan Bea Cukai Kediri Bersinergi Edukasi warga tentang UU Cukai

 

Kediri, metrojatim.com.;

Kegiatan Non Fisik dalam rangkaian kegiatan TMMD Ke 122 Kodim 0809/Kediri Salah satunya Sosialisasi Perundang Undangan Cukai oleh Badan Bea Cukai Kediri Kepada masyarakat Desa Pagung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Senin, (28/10/24).


Kegiatan tersebut diikuti kurang lebih 80 orang warga masyarakat Desa Pagung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri dihadiri oleh Danramil 0809/22 Semen Kapten Inf. Arif Nurwahyudi, Perwira Kordinator (Pakor TMMD ke-122) Kodim 0809/Kediri Lettu Inf Iskak, Kapolsek Semen AKP NI Ketut Suarningsih, Kasi Terantib Kec Semen Bpk Hermanawan S.H., Narasumber Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri Bapak Hartoyo Mulyono, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kab Kediri Bapak Yusuf Abraham,  Kades Pagung Bapak Supriadi dan Babinsa Kodim 0809/22 Semen Serda Anton Laa.


Pemeriksa bea cukai ahli pertama, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Bapak Hartoyo Mulyono mengatakan "Acara sosialisasi perundang undangan Cukai dalam rangka TMMD Ke 122 Kodim 0809/Kediri tahun 2024 hari ini terselenggara karena adanya kerjasama dengan pemerintahan Kabupaten Kediri, personel Satgas TMMD ke 122 danjuga dari Satpol PP Kediri".


"Sosialisasi kali ini diisi dengan acara sosialisasi tentang perundang undangan cukai, utamanya adalah menanggulangi peredaran rokok ilegal yang masih banyak beredar ditemukan di wilayah Kediri, kerja sama ini sangat dibutuhkan baik antar stakeholder pemerintahan seperti halnya dari Instansi TNI, Instansi Polri, Satpol PP maupun kerjasama dengan unsur masyarakat" ujar Hartoyo Mulyono".


"harapannya dengan masyarakat sadar tidak memakai atau membeli rokok illegal setidaknya untuk memutus rantai peredaran rokok illegal, endingnya dengan tidak beredarnya rokok illegal berdampak pada penerimaan pendapatan negara bisa optimal."Pungkasnya.


Sementara itu Lettu Inf Iskak (Pakor TMMD ke-122) mengatakan, "hari ini kita menggelar sosialisasi perundang undangan cukai yang merupakan salah satu kegiatan non fisik yang dilaksanakan di TMMD Ke -122 Kodim 0809/Kediri tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dilingkungan Desa Pagung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri terkait dengan Perundang undangan Cukai." jelasnya.


Masyarakat dan terutama generasi muda menurut kami sangat perlu mendapatkan wawasan tentang perundang undangan bea cukai dan fungsi pokok Bea cukai, selain itu bertujuan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. (Franky)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini