Sumenep, Metro Jatim;
Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Sumenep di tahun 2024 ini, kembali mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang peruntukannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021.
Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan tahun 2021 tersebut, kegiatan yang dibiayai melalui DBHCHT dibagi menjadi 3 bidang. Bidang Kesejahteraan Masyarakat mendapatkan 50%, Bidang Penegakan Hukum 10% dan Bidang Kesehatan 40%.
Untuk Bidang Kesehatan, Dinas Kesehatan dan RSUD dr H Moh Anwar mendapatkan alokasi kegiatan yang dibiayai oleh DBHCHT tahun 2024 yang diterima oleh Pemkab Sumenep, Jawa Timur.
Menurut dr Erliyati, M.Kes., Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, pihaknya akan mengalokasikan DBHCHT tahun 2024 yang diterima oleh RSUD dr H Moh Anwar, untuk pengadaan alat kesehatan.
“Untuk tahun 2024, RSUD dr H Moh Anwar mendapatkan alokasi DBHCHT sekitar Rp 1 miliar, yang akan digunakan untuk pembelian 25 hospital bed atau tempat tidur pasien,” kata dr Erliyati kepada pewarta. Senin (21/10/2024).
Keputusan ini diambil karena RSUD dr. H. Moh. Anwar sedang mempersiapkan diri untuk menjadi rumah sakit dengan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS). Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, baik dalam hal tenaga kesehatan maupun fasilitas, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022.
Pihaknya (RSUD dr H Moh Anwar) mengakui bahwa, masih ada beberapa tempat tidur yang belum memenuhi standar yang ditetapkan. Oleh karena itu, pengadaan tempat tidur yang sesuai dengan ketentuan menjadi prioritas, agar semua fasilitas memenuhi syarat paling lambat pada 1 Juli 2025.
“Masih banyak fasilitas dan alat kesehatan yang perlu dioptimalkan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep,” jelasnya.
Ia menambahkan, alokasi pembiayaan melalui DBHCHT yang diterima oleh RSUD dr H Moh Anwar, akan dimemaksimalkan untuk melengkapi fasilitas kesehatan yang memang sangat diperlukan oleh RSUD dr H. Moh Anwar.
“Hal tersebut kami lakukan selain dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat Sumenep, juga untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan, sehingga dapat memenuhi standar yang ditetapkan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.
“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” ucapnya.
“Penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan,” pungkasnya. (Yakoeb)