Madiun, Metro Jatim;
Digedung pertemuan Desa Buduran Kecamatan Wonoasri telah dilaksanakan gelar forum pertemuan antara pihak Pemerintah Desa Buduran bersama seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Buduran dengan salah seorang dari keluarga masyarakat Dusun Karanglo Desa Buduran atas nama Basuki bersama pihak kuasa pendamping, Mohamad Agus Setiawan warga Kelurahan Bangunsari Kecamatan Mejayan dalam rangka mengklarifikasi dan memohon tanggapan terkait kinerja BPD dan Pemerintah Desa Buduran dalam hal pengelolaan BUMDES dan Program Bantuan Sosial (Bansos) serta proses mutasi kepemilikan tanah, Selasa (17/9/2024).
Hadir dalam forum pertemuan tersebut, Kepala Desa Buduran, Djumanto didampingi seluruh Perangkat desa, anggota BPD, Pengurus BUMDES dan Babinsa.
Diketahui, Basuki sebagai warga masyarakat Dusun Karanglo Desa Buduran (Pemohon) sebelumnya telah mengirim surat permohonan tanggapan dan klarifikasi secara tertulis yang ditujukan kepada pihak BPD Desa Buduran tertanggal 31 Agustus 2024 perihal pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Buduran dan Program Bantuan Sosial (Bansos).
Sedangkan pada surat kuasa yang diberikan kepada pendamping yang dibuat oleh pihak pemohon, Basuki tertanggal 17 September 2024 tertulis sebanyak tiga (3) permohonan diantaranya adalah terkait pengelolaan BUMDES, Program Bansos dan Proses mutasi tanah yang diakui sebagai pemilik waris.
Dalam forum pertemuan, pihak Pemerintah Desa Buduran melalui Sekretaris Desa, Sudarwati telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan dari pihak pemohon dengan secara rinci, jelas dan transparan sesuai prosedur yang berlaku, dibuktikan dengan adanya dokumen yang dimiliki oleh pihak Pemerintah Desa Buduran.
Sebagai Kepala Desa Buduran, Djumanto menyampaikan, "Apabila dari jawaban ini kurang memuaskan maka saya sarankan, lebih baik ada pertemuan berikutnya dengan menghadirkan pihak terkait agar persoalan yang diharapkan menjadi jelas,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah diatur didalam UU Desa nomor 6 Tahun 2016 tentang aturan penyelenggaraan desa dan Permendagri nomor 110 Tahun 2016 tentang tugas dan Fungsi BPD serta Prosedur pengajuan pendaftaran Tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah.
Dalam kesempatan yang sama, pihak pendamping pemohon, Mohamad Agus Setiawan menyampaikan kepada pihak Media yang meliput "Pertemuan tadi merupakan upaya memberikan masukan serta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Buduran, "Kami mengajukan 13 poin pertanyaan dimana salah satunya adalah terkait proses penerbitan sertifikat tanah dimana saat ini tanah tersebut telah ditempati oleh pihak yang bukan ahli waris sehingga menimbulkan pertanyaan besar bagi kami," ujarnya.
Masih kata Agus, Saya berharap agar pemerintah Desa Buduran dapat meningkatkan kinerjanya terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat, dengan demikian segala bentuk bantuan dari pemerintah dapat tersalurkan secara adil dan tepat sasaran kepada mereka yang berhak," tuntasnya. (Ismantono)