Dukung Syarat Ijin Praktek Bidan, DPU CKPP Banyuwangi Sosialisasikan Pengurusan Perijinan PBG/SLF dalam Acara HUT IBI ke 73 Tahun. - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 13 September 2024

Dukung Syarat Ijin Praktek Bidan, DPU CKPP Banyuwangi Sosialisasikan Pengurusan Perijinan PBG/SLF dalam Acara HUT IBI ke 73 Tahun.

 


Banyuwangi, Metro Jatim;

Dalam kegiatan HUT IBI (Ikatan Bidan Indonesia) ke 73 tahun yang dilaksanakan di Auditorium Stikes Banyuwangi, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Banyuwangi berkesempatan hadir sebagai undangan serta untuk memberikan sosialisasi terkait pengurusan perizinan PBG/SLF yang merupakan syarat izin praktek bidan.


Acara tersebut mengusung tema “Akselerasi Penurunan AKI/AKB dan Stunting dengan Implementasi BARAK PITU (Banyuwangi Bergerak Peduli Ibu Hamil Tujuh Terlalu)“. Acara tersebut juga dihadiri oleh kurang lebih 1000 orang anggota IBI atau Ikatan Bidan Indonesia cabang Banyuwangi baik secara online maupun offline.


Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga sudah menyiapkan Desain Prototype bangunan praktek bidan untuk pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG melalui SK Bupati Banyuwangi nomor 188/522/kep/429.011/2023. Desain Prototype ini diharapkan dapat mempermudah pemohon dalam mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.


PBG sendiri merupakan singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, sedangkan SLF adalah singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi. Keduanya merupakan izin dan sertifikat yang diperlukan dalam proses pembangunan gedung: 

PBG adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan pembangunan, renovasi, perawatan, atau perubahan bangunan gedung. PBG diperlukan sebelum melakukan konstruksi karena merinci rencana konstruksi bangunan.  Sedang SLF adalah serifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi standar yang berlaku dan dapat berfungsi dengan aman. SLF dimohonkan setelah pembangunan konstruksi selesai, dengan salah satu syaratnya adalah PBG yang telah diterbitkan. 


Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dua dokumen yang sangat penting dalam industri konstruksi bangunan gedung. Keduanya memiliki peran yang berbeda tetapi saling melengkapi dalam memastikan bahwa sebuah bangunan dapat memenuhi standar yang berlaku.


Maka dari itu DPU CKPP  dalam menjaga komitmen untuk terus memperbaiki serta mempermudah layanan untuk masyarakat, mereka gencar melakukan sosialisasi serupa untuk meningkatkan efisiensi proses perizinan SIMBG. (Herman)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini