Sosialisasi DBHCHT 2024 di Ngawi Sorotan Terhadap Kinerja Satpol PP Efektif atau Hanya Seremonial - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 14 Agustus 2024

Sosialisasi DBHCHT 2024 di Ngawi Sorotan Terhadap Kinerja Satpol PP Efektif atau Hanya Seremonial



Metro Jatim | Ngawi - Kabupaten Ngawi mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp28,9 miliar yang akan dibagikan kepada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Salah satu fokus utama penggunaan dana ini adalah penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


Namun, hingga Agustus 2024, penyerapan anggaran oleh Satpol PP untuk kegiatan sosialisasi mencapai lebih dari Rp500 juta dari total pagu Rp1,5 miliar. Kegiatan ini difokuskan pada kampanye "Gempur Rokok Ilegal" melalui beberapa sosialisasi yang diadakan di berbagai kecamatan.


Kasatpol PP Ngawi, Rahmad Didik Purwanto, menegaskan bahwa meskipun kegiatan yang dilakukan masih dalam bentuk sosialisasi, pihaknya juga telah melaksanakan operasi pengawasan. Namun, hingga saat ini, Satpol PP belum menemukan pelanggaran nyata di lapangan. Rahmad juga menegaskan bahwa kewenangan penegakan hukum secara penuh berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH), sementara Satpol PP hanya bersifat mendampingi.


Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Ngawi, Supeno, mengkritik efektivitas sosialisasi yang dilakukan. Ia menyatakan "bahwa kegiatan sosialisasi ini harus dievaluasi berdasarkan dua pendekatan, yaitu kuantitatif, yang mengukur jumlah partisipan, dan kualitatif, yang menilai sejauh mana masyarakat memahami informasi yang diberikan. Supeno juga menegaskan bahwa tupoksi Satpol PP seharusnya lebih difokuskan pada penegakan hukum, bukan sekadar sosialisasi". Terangnya


Di sisi lain, Supeno menyoroti kemungkinan adanya kebocoran anggaran dan menekankan pentingnya rasionalisasi kegiatan. Ia memperingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan yang sama antara OPD yang berbeda, yang dapat menyebabkan bias dalam pelaporan dan pengelolaan dana bahwa tupoksi Sat Pol PP lebih ke penegakan Hukum, mestinya ada-ada langkah konkrit kenyataan dilapangan,” masak Sat Pol PP, hanya melakukan sosialisasi saja,” tegas Peno. imbuhnya


Dengan anggaran yang menurun dari Rp3,6 miliar pada tahun lalu menjadi Rp1,5 miliar tahun ini, Rahmad Didik Purwanto memastikan bahwa Satpol PP tetap berkomitmen menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin, meski terbatas oleh pagu yang ada. Namun, kritikan dan kekhawatiran mengenai efektivitas penggunaan anggaran ini masih menjadi perhatian utama. (Av)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini