KPU Kabupaten Kediri : Tahap Pendaftaran Paslon Pilkada 2024, Pasca Putusan MK - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 26 Agustus 2024

KPU Kabupaten Kediri : Tahap Pendaftaran Paslon Pilkada 2024, Pasca Putusan MK


Kediri, metrojatim.com;

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengumpulkan media untuk gelar pers rilis dalam Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bertempat di kantor KPU Kabupaten Kediri,Jl. Pamenang No 1, Sabtu (24/8/24) malam


 KPU Kabupaten Kediri mengumumkan akan menerapkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh KPU Pusat, yang mengarahkan agar seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024.


Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menyampaikan, pihaknya melaksanakan sesuai instruksi KPU RI tersebut. Yakni melakukan perubahan terkait syarat batas minimal dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kediri dalam Pilkada 2024


Perubahan ini merujuk pada putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan dari sebelumnya 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD, atau 20 persen kursi DPRD, menjadi 6,5 persen dari suara sah di Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari satu juta jiwa.


Oleh sebab itu, KPU Kabupaten Kediri menetapkan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati harus memperoleh setidaknya 6,5 persen dari suara sah pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, yaitu minimal 62.604 suara dari total 963.130 suara sah.


” Kami akan membuka pendaftaran calon dibuka pada 27-29 Agustus 2024, dengan tenggang waktu hingga pukul 23:59 WIB,” ucapnya di ruang. media center KPU kabupaten Kediri. 


Menurut Nanang, meskipun ada perubahan terkait syarat batas minimal dukungan bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kediri, hal ini tidak akan mempengaruhi jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan. Semua tahapan akan tetap berjalan sesuai rencana yang telah disusun oleh KPU Kabupaten Kediri. 


Hanya saja, bahwa batas usia minimal calon akan ditentukan berdasarkan ketika penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri nantinya. Ini berarti calon harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan pada tanggal pengesahan tersebut, untuk memastikan mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.


” Calon bupati atau wakil bupati Kediri minimal berusia 25 tahun dihitung ketika saat penetapan paslon,” Katanya.


Masih menurut Nanang bahwa KPU Kabupaten Kediri telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar Malang untuk melaksanakan tes kesehatan bagi paslon bupati dan wakil bupati Kediri. Rencananya, pemeriksaan kesehatan mulai dilakukan usai masa pendaftaran bakal calon yang dijadwalkan pada 29 Agustus sampai 2 September 2024, dimana tes kesehatan ini meliputi pemeriksaan jasmani dan rohani.


Untuk Kerja sama ini memastikan bahwa seluruh paslon menjalani pemeriksaan kesehatan yang komprehensif dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, sebagai bagian dari persyaratan dalam proses pencalonan.


” Jika paslon mendaftar pada tanggal 27 Agustus, mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada tanggal 29 Agustus. Namun, jika pendaftaran dilakukan pada tanggal 29 Agustus, maka pemeriksaan kesehatan akan dijadwalkan pada tanggal 30 dan 31 Agustus, atau hingga 2 September,” tutupnya. (Franky)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini