Bolehkan Masyarakat Rubah Desain Trotoar, DPU CKPP Banyuwangi: “Tetapi Harus Sesuai Aturan dan Prosedur!“ - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 29 Agustus 2024

Bolehkan Masyarakat Rubah Desain Trotoar, DPU CKPP Banyuwangi: “Tetapi Harus Sesuai Aturan dan Prosedur!“

Banyuwangi, Metro Jatim;

Pemerintah Banyuwangi melalui DPU CKPP Banyuwangi kini hadirkan layanan baru yakni perubahan desain trotoar. Biasanya masyarakat yang ingin mengubah desain trotoar digunakan untuk akses keluar masuk lahan atau bangunan Tetapi perubahan ini tidak boleh sembarangan. Tentu harus sesuai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Bila semuanya telah lengkap dan memenuhi persyaratan, selanjutnya akan diberikan rekomendasi perubahan desain trotoar.


Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang DPU CKPP Banyuwangi, Bayu Hadiyanto menerangkan, “Pengajuan rekomendasi perubahan desain trotoar ini adalah izin yang wajib dilakukan terlebih dahulu oleh pemohon jika akan merubah desain trotoar sebelum dimanfaatkan untuk akses keluar masuk ke lahan atau bangunannya. Tujuannya persyaratan desain yang digunakan sebagai acuan dalam merubah trotoar sesuai dengan standar teknis yang berlaku,“ tuturnya.



Selain itu pemohon harus melengkapi dokumen persyaratan yang diminta antara lain fotocopy KTP, foto keterangan dan koordinat lokasi, fotokopi data tanah meliputi SHM, SHGB petok, Letter C, AJB kemudian NIB, PBG, SLF dan dokumen lalu lintas.


Dokumen persyaratan tersebut wajib dipenuhi untuk selanjutnya dimasukkan dalam form isian melalui situs yang telah disiapkan DPU CKPP Banyuwangi https://intip.in/formtrotoar.


Tetapi pemohon diharapkan melakukan perencanaan secara matang terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan perubahan desain trotoar. Karena pengajuan perubahan desain trotoar tidak selalu bisa direalisasikan. Karena ada beberapa indikator yang harus dipenuhi titik minimal lokasi tersebut menjadi akses aktivitas masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan. 


"Jika pemohon sudah memenuhi semua persyaratan, baru bisa ke tahap pelaksanaa. Nanti yang melaksanakan sendiri adalah pihak pemohon, yang akan kita awasi pekerjaannya agar sesuai prosedur dan standar yang telah ditentukan,“ pungkas Bayu. (Herman)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini