Sumenep, Metro Jatim;
Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumenep Tahun 2025 - 2045 sudah tuntas.
Panitia khusus (pansus) langsung memberikan beberapa evaluasi dan rekomendasi pada dokumen akhir raperda RPJPD tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Dul Siam, bahwa ada beberapa evaluasi dan rekomendasi setelah dilakukan rapat paripurna pada Rabu (3/7/2024) lalu.
"Kami lakukan pembahasan intensif dengan legislatif, ada sejumlah evaluasi dan rekomendasi," kata kata Dul Siam saat dikonfirmasi pada Jumat (5/7/2024).
Politisi PKB Sumenep ini mengungkapkan, ada sekitar 28 poin evaluasi dan rekomendasi atas raperda RPJPD 2024 - 2045.
Salah satu diantaranya terkait kesesuaian dengan proyeksi pembangunan jangka panjang nasional dan provinsi.
"Hal itu sudah kami sampaikan ketika pembahasan rancangan akhir atau rankir. Pada intinya, harus selaras dengan pembangunan nasional dan provinsi," pintanya.
Selain itu lanjutnya, RPJPD Sumenep 2025 - 2045 tidak boleh bertentangan dengan raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Karena rancangan yang sudah melalui proses pembahasan itu lanjutnya, harus benar-benar mengakomodasi RTRW sebagai landasan utama dalam proses pembangunan.
"Maka apa yang sudah tertuang di RTRW itu harus terakomodasi, kami tidak ingin antara satu regulasi bertabrakan dengan regulasi yang lain," harapnya.
Legislator kepulauan ini mengatakan, sebelum disahkan dan menjadi produk undang-undang di Kabupaten Sumenep, RPJPD tersebut akan melalui proses evaluasi dari gubernur.
"Kalau soal perbaikan pansus itu sudah selesai," ungkapnya. (Yakoeb)