Masa Jabatan Dapat Tambahan 2 Tahun Kades Lenteng Barat Terus Berkomitmen dan Berenovasi - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 28 Juni 2024

Masa Jabatan Dapat Tambahan 2 Tahun Kades Lenteng Barat Terus Berkomitmen dan Berenovasi


Sumenep, Metro Jatim;

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar acara resmi untuk pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, Kamis (27/6/2024) di Pendopo Agung Keraton Sumenep.


Dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades)Sumenep ini,dipimpin langsung oleh Bupati  Achmad Fauzi Wongsojudo, SH. MH. dan peyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 300 Kepala Desa.


Pengukuhan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.


Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih besar bagi para kepala desa untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan desa secara berkelanjutan.


Salah satu kepala desa yang menyambut positif perpanjangan masa jabatan ini adalah Afan Afandi, selaku Kepala Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng Afan Afandi, yang akrab disapa Afan, dalam kesempatan ini menyampaikan rasa syukurnya atas perpanjangan masa jabatan ini dan menekankan komitmennya untuk terus berbenah dan memajukan desa tercintanya.


“Alhamdulillah, dengan perpanjangan jabatan 2 tahun ini, kami memiliki kesempatan lebih besar untuk terus merajut kekompakan antar elemen di desa dan berbenah untuk kemajuan desa,” kata Afan, Kamis (27/6/2024).


Afan menekankan bahwa jabatan kepala desa adalah amanah yang harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.


“Kepala desa harus memiliki kemampuan, pengalaman, dan relasi yang baik,” ucapnya.


Dengan masa jabatan yang diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, Afan optimistis dapat merencanakan pembangunan desa secara lebih matang dan komprehensif.


“Ini adalah kesempatan untuk lebih luas dalam merencanakan pembangunan di desa demi kebaikan bersama,” cetusnya.


Selama 6 tahun masa jabatan, kami telah banyak berkontribusi dalam meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan perempuan di bidang UMKM, peningkatan infrastruktur desa seperti jalan dusun, pembangunan jalan paving, dan makadam. Selain itu, ia juga fokus pada pemberdayaan masyarakat petani.


“Peningkatan kualitas pendidikan juga menjadi fokus kami, melalui pembangunan paving ke pelosok pelosok dan proyek-proyek lainnya yang berdampak langsung pada masyarakat,” jelasnya.


Afan juga berharap pemerintah daerah memberikan perhatian lebih kepada desa-desa untuk mengatasi kesenjangan di Desa.


“Kami membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah agar pembangunan di desa terus berkembang,” ujarnya.


Pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Desa oleh DPR RI dalam rapat paripurna di Jakarta pada 28 Maret 2024 lalu memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.


“Dengan perpanjangan ini, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus dan efektif dalam menjalankan program pembangunan desa untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Yakoeb/Ais)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini