Jombang, metrojatim.com;
Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) Sumbernongko, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur resmi diperpanjang, Rabu, (26/6/2024) Sore.
Perpanjangan masa jabatan tersebut, berdasarkan diberlakukannya Undang Undang nomor 3 tahun 2024 yang merubah masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan dilakukan di pendopo Kecamatan Ploso pada Rabu 26 Juni 2024 oleh PJ Bupati Jombang Sugiat.Meliputi enam Kecamatan, Kecamatan Ploso, Kabuh, Ngusikan, Plandaan, Kudu, dan Tembelang. Terdiri dari 79 Kades dan 618 anggota BPD.
"Penyerahan SK dan pengukuhannya kemarin mas, Alhamdulilah terima perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun" terang Sumartono, Kepala desa (Kades) Sumbernongko, Kamis (27/6/2024).
Masih lanjut Sumartono, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini dirinya akan terus berkomitmen melayani masyarakat dan meneruskan pembangunan infrastruktur desa.
"Dengan adanya penambahan masa jabatan ini, saya akan terus berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan setulus hati dan meneruskan pembangunan sarana dan prasarana di desa untuk masyarakat.Penambahan masa jabatan ini merupakan bentuk amanah dan tanggung jawab yang harus dijaga",pungkasnya. (Hsn)