Kades Kudu Banjar, Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 27 Juni 2024

Kades Kudu Banjar, Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan



Jombang,metrojatim.com;

Kepala Desa (Kades) Kudu Banjar, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang , Jawa Timur resmi terima SK Perpanjangan masa jabatan.Rabu,(26/6/2024) sore.


Perpanjanga masa Jabatan kepala desa (Kades) tersebut berdasarkan, diberlakukannya Undang Undang nomor 3 tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.


"Alhamdulilah, kemarin sore kepala desa se kecamatan kudu dikukuhkan dan menerima SK dikecamatan ploso termasuk saya",kata Kuswanto, Kepala Desa (Kades) Kudu Banjar.Kamis,(27/6/2024).


Masih lanjut dikatakan Kuswanto, dengan adanya penambahan masa jabatan ini dirinya akan berkomitmen meneruskan pembangunan desa dan melayani masyarakat.


"Ya dengan adanya penambahan masa jabatan ini,saya akan terus berkomitmen meneruskan pembangunan desa dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.Karena ini merupakan bentuk tanggung jawab dan amanah",pungkasnya


Sekedar untuk diketahui, pada hari Rabu, 26 Juni 2024 Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam kecamatan dikukuhkan dan terima perpanjang.


Ke enam kecamatan tersebut meliputi, Kecamatan Ploso, Kabuh, Ngusikan, Plandaan, Kudu, dan Tembelang. Terdiri dari 79 Kades dan 618 anggota BPD. (Hasan)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini