DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Guna Bahas 2 Raperda Inisiatif Dewan - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 21 Juni 2024

DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Guna Bahas 2 Raperda Inisiatif Dewan



Banyuwangi, Metro Jatim;
Dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan, yakni raperda tentang pembinaan ideologi Pancasila serta raperda tentang perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah, mulai memasuki tahap pembahasan bersama eksekutif Rabu (19/6).


Start pembahasan dua rancangan produk hukum daerah tersebut ditandai dengan rapat paripurna penyampaian nota penjelasan oleh pimpinan Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi.


Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD M. Ali Mahrus didampingi dua wakil ketua dewan yang lain, yakni Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono. Sedangkan dari unsur eksekutif, hadir Wakil Bupati (Wabup) Sugirah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mujiono, dan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).


Mengawali penyampaian penjelasan raperda tentang pembinaan ideologi Pancasila, Ketua Bapemperda Sofiandi Susiadi mengatakan, secara umum Pancasila merupakan ideologi dan dasar negara sekaligus jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.


Pancasila harus diinstitusionalisasikan di semua lembaga pemerintahan dan kemasyarakatan serta harus pula diinternalisasikan di setiap warga negara. Sofiandi berharap, raperda tentang pembinaan ideologi Pancasila menjadi dasar dan sekaligus pengarah dalam penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila dijalankan.


Dia lantas membeber prinsip utama penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila yang menjadi usulan raperda tersebut. Yang pertama adalah prinsip demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, budaya, adat-istiadat atau kearifan lokal, bhinneka tunggal ika, dan gotong royong. Prinsip kedua sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan yang berlangsung sepanjang hayat sesuai perkembangan kemajuan pembangunan masa kini dan masa yang akan datang.


”Yang ketiga adalah sinergi, integrasi, kolaborasi, dan keterpaduan antara pendidikan formal, nonformal, dan pendidikan informal,” ujar Sofiandi.


Sofiandi menambahkan, tujuan penyelenggaraan ideologi Pancasila adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan penjiwaan tentang nilai Pancasila dan membentuk karakter kebangsaan yang menjadi landasan aktualisasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Juga menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berkewargaan.


Tujuan lain adalah untuk meningkatkan kesadaran berkonstitusi yang berpegang pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945, memiliki kesadaran dan semangat persatuan dalam kebinekaan, mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mewujudkan kerukunan, ketenteraman, dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.


Sofiandi menjelaskan, ruang lingkup raperda tersebut meliputi penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, muatan materi pendidikan Pancasila, dan partisipasi masyarakat.
Selain itu, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, serta pembiayaan juga menjadi ruang lingkup raperda dimaksud.


”Keenam ruang lingkup tersebut tercantum dalam batang tubuh raperda mulai bab II sampai dengan bab VII yang selengkapnya dapat kita bahas pada rapat-rapat pembahasan selanjutnya,” tuturnya.


Sementara itu, berkenaan dengan raperda tentang perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah, Sofiandi menjelaskan, raperda tersebut dimaksudkan agar menjadi pedoman bagi pemkab dalam upaya melindungi dan mengembangkan produk unggulan masing-masing desa dan/atau kelurahan di Banyuwangi.


Selain itu, rancangan produk hukum ini diharapkan menjadi fasilitas kemudahan bagi pelaku usaha dalam mempromosikan produknya sebagai produk unggulan.


”Serta memberikan kepastian hukum terhadap upaya perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah di Banyuwangi,” pungkasnya. (Herman)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini