Jombang, Metro Jatim;
Bertempat di Ruang Suroadiningrat Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang pada Hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Program MCP-KPK pada Sub Indikator Pengamanan Fisik dan Hukum BMD.
Rapat Koordinasi dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang dan dihadiri dari Kejaksaan Negeri Jombang, Asisten Administrasi Umum, BPN, Kepala OPD dan Kepala Desa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi MCP-KPK yang telah dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2023 di Hotel Yusro Jombang, yang memberikan arahan tindak lanjut untuk proses pensertifikatan Barang Milik Daerah berupa Fasilitas Umum yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD).
Maksud dan tujuan diselenggarakannya rapat koordinasi pada hari ini adalah :
- Menyerahkan secara simbolis dokumen Hibah Daerah, atas TKD untuk dikembalikan pada Pemerintah Desa baik : sebagian atau seluruh luasan TKD, disebabkan karena fasilitas umum (sekolah/ pustu/puskesmas) yang sudah tidak berfungsi, yaitu : sebanyak 13 obyek BMD pada 11 Pemerintah Desa, dengan rincian SDN Sumberagung Perak, SDN Kalangsemanding I Perak, SDN Ngrandulor Peterongan, SDN Temuwulan Perak, SDN Sukorejo IV Perak, Rumdin SDN Senden Peterongan, SDN Mojowarno III, SDN Bawangan Ploso, SDN Bakalanrayung Kududan SDN Pododroto Kesamben.
- Penyerahan 5 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten Jombang, karena diatas tanah tersebut masih berfungsi / beroperasi fasilitas umum pendidikan / kesehatan, yaitu SHP dari Pemerintah Desa: SDN Made Kudu, SDN Menturus Kudu, SDN Sidokaton Kudu, Pustu Desa Ceweng dan SDN Curahmalang III Sumobito.
- Melakukan koordinasi dan edukasi kepada Pemerintah desa yang hasil Musdes-nya menyatakan menolak untuk menyerahkan TKD yang diatasnya masih berfungsi fasilitas umum, sebanyak 45 Obyek BMD yang berada di 25 desa.
- Melakukan koordinasi dan edukasi kepada Pemerintah desa, yang belum melakukan Musdes untuk TKD yang diatasnya berdiri fasilitas umum, sebanyak 39 Obyek BMD yang berada di 24 desa.
Berdasarkan tinjauan regulasi yang mengatur tentang Pemerintah Desa (terkait Aset Desa) dan Pemerintah Daerah (terkait BMD), yaitu :
- UU 6 / 2014 tentang Desa Pasal 76 ayat (5);
- PP 43/ 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 112 ayat (1) dan (2);
- Permendagri 1 / 2016 tentang Aset Desa Pasal 49 ayat (2);
- Permendagri No.19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan BMD Pasal 399 ayat (2).
Seluruh regulasi tersebut diatas mengamanatkan hal yang sama yaitu :
- Aset Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum.
- Adapun Fasilitas Umum yang dimaksud adalah merupakan fasilitas untuk kepentingan masyarakat umum
Sedangkan berdasarkan kewenangan dalam palayanan dasar bagi masyarakat , maka Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan terkait urusan wajib dibidang : Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum.
Kesimpulan :
- Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan dalam melaksanakan Pelayanan Kebutuhan Dasar Masyarakat ( bidang Pendidikan dan Kesehatan);
- Dana Desa peruntukannya, tidak untuk operasional pendidikan dan kesehatan/ fasilitas umum, apabila dilakukan akan berpotensi pelanggaran hukum ;
- APBD tidak dapat dipergunakan untuk membiaya obyek yang bukan Barang Milik Daerah.
Disampaikan Apresiasi dan terima kasih, kepada:
- Pemerintah Desa : Made, Menturus, Sidokaton, Ceweng, dan Sumobito yang dengan kesadarannya telah bersedia menyerahkan SHP atas nama Pemerintah Desa, karena menyadari bahwa diatas TKD tersebut masih berfungsi fasilitas umum Pendidikan dan Kesehatan .
- Seluruh Pemerintah Desa yang hasil Musdesnya telah menyetujui untuk melepas TKD sebagai Fasilitas Umum, dan selanjutnya tetap dimohon bantuan kerjasamanya untuk melengkapi dengan pembuatan Berita Acara dan SK dari Pemerintah Desa tentang Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa. (Hsn)