Jombang, Metro Jatim;
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial Kabupaten Jombang menyalurkan Bantuan Sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di Kabupaten Jombang tahun 2024.
Kegiatan yang merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial dan Pemerintah Kabupaten Jombang ini dipusatkan di lapangan Pemkab Jombang pada Rabu (6/3/2024) pagi.
Secara simbolis bantuan berupa beras seberat 5 Kg dan uang tunai Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) diserahkan oleh Pj Bupati Jombang Sugiat, S.Sos, M.Psi.T yang didampingi Forkopimda Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang dan para Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang.
Bantuan sosial yang disalurkan merupakan salah satu upaya nyata dari Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi disparitas sosial, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, saya sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh tim Dinas Sosial Kabupaten Jombang, para relawan, serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan ini", tutur Pj Bupati Jombang Sugiat.
"Nilainya tentu tidaklah terlalu besar, namun mudah mudahan ini mampu meringankan beban kebutuhan dasar para penerima manfaat. Semoga bantuan ini menjadi barokah dan memberikan manfaat yang besar.", tambahnya.
Penyaluran Bantuan berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000 dan beras seberat 5 kg untuk masing-masing orang tersebut, diberikan kepada 3.340 penerima manfaat, terdiri dari 2.591 penerima manfaat PPKS dan 749 penerima manfaat PSKS.(hsn)