Jombang, Metro Jatim;
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah pada 8 oang CPNS untuk diangkat menjadi PNS lingkup Pemkab Jombang di ruang rapat Swagata Pendopo Jombang, Jumat (16/02/2024) pagi.
Hadir pada acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang dan para Kepala OPD terkait.
"Dalam kesempatan yang baik ini, Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Jombang mengucapkan selamat kepada Calon PNS yang telah diambil sumpahnya untuk menjadi PNS. Transformasi status dari CPNS menjadi PNS tentu saja harus diikuti dengan transformasi secara terus menerus dalam hal kinerja. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan bimbingan dan rahmatnya kepada kita semua dalam menciptakan Aparatur Sipil Negara yang ber-Akhlak", tutur Pj Bupati Jombang Sugiat mengawali sambutannya.
Pj Bupati Jombang Sugiat berharap kepada 8 orang CPNS yang telah disumpah menjadi PNS dapat melaksanakan amanah dengan baik, tidak melakukan perbuatan tercela, atau melanggar kode etik, berjiwa kreatif dan inovatif, serta adaptif terhadap perkembangan ilmu dan teknologi.
"Sumpah yang telah saudara ucapkan tadi bukan hanya sekadar kata-kata di lisan saja, tetapi harus diresapi, dihayati, dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari", tegasnya.
"Sebagai seorang aparatur yang profesional dan berkarakter, PNS harus mempunyai orientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. PNS bukanlah pejabat yang justru minta dilayani, tetapi merupakan pelayan masyarakat yang diamanahkan tanggung jawab besar. Selain itu sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa ASN wajib mengimplementasikan nilai-nilai dasar ber-akhlak yang terdiri atas berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif", pesannya.
"Saya menegaskan bahwa tindakan-tindakan tidak terpuji dalam menjalankan jabatan tidak akan ditoleransi. Saya juga tidak akan segan untuk menindak para oknum PNS yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS", pungkasnya.(kominfo/dky/hsn)