Dengan Pengkondisian Jalan yang Baik Harapkan Dapat Dorong Perekonomian Warga. - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 26 Februari 2024

Dengan Pengkondisian Jalan yang Baik Harapkan Dapat Dorong Perekonomian Warga.


Madiun, Metro Jatim;

Pemerintahan Desa Winong Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun telah melaksanakan pembenahan (Rehabilitasi) Infrastruktur berupa pengaspalan Jalan desa dilingkungan Rt. 16 Rw. 06 Dusun Tumpaksari dengan volume 850 m X 2.5 m,  menggunakan Sumber Dana Desa (DD) Tahun 2024  sebesar Rp. 152.257.000,- dan sampai berita ini diturunkan Progres pembangunannya sudah mencapai 100 %.


Menurut penjelasan Kepala Dusun Tumpaksari, Tarmuji  kepada awak media ini, "Untuk kegiatan Rehabilitasi pengaspalan jalan ini sudah melalui tahapan pengusulan mulai dari Musyawarah dusun (Musdus) sampai dengan Musyawarah Desa (Musdes),” ujarnya.


Perlu diketahui, bahwa program pengaspalan jalan desa adalah menjadi salah satu Solusi yang semakin diakui untuk meningkatkan Aksesibilitas transportasi terutama di daerah pedesaan yang seringkali menghadapi tantangan dalam bidang Infrastruktur yang sangat komplek, karena itu dengan Infrastruktur jalan yang baik dapat memainkan peran penting dalam menghubungkan antar desa ke desa maupun ke kota sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang sangat signifikan utamanya efisiensi Transportasi, pengurangan biaya perjalanan bahkan secara langsung dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, pelayanan kesehatan, pendidikan maupun fasilitas lainnya.


Sementara itu, Agus Nurwakit Kepala Desa Winong ketika dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, "Menurut saya pengaspalan jalan desa lingkungan Dusun Tumpaksari ini sangatlah penting untuk menunjang Transportasi warga masyarakat dan meningkatkan perekonomiannya serta kesejahteraannya, selain itu saya harapkan warga masyarakat dapat menjaga dan merawat Jalan tersebut,” tuturnya.


Masih kata  Agus Nurwakit,  "Semua program penggunaan Dana Desa sudah disesuaikan dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2024 tentang pengelolaan Transfer kedaerah memandatkan bahwa penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat, pun sesuai pula dengan Permendes No. 8 Tahun 2022 Pasal (2) Ayat (1) tentang Prioritas penggunaan Dana Desa,” tandasnya. (Ismantono) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini