Jombang, Metro Jatim;
Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang telah dilaksanakan sosialisasi penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkup pemerintah daerah dan pemerintah desa Kab. Jombang, Rabu (13/12/2023).
Hadir dalam acara tersebut Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, dan Camat Se-kabupaten Jombang, serta Kepala Desa se-kabupaten Jombang.
Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara. Selanjutnya, LHKPN wajib disampaikan oleh Penyelenggara Negara Wajib Lapor (PNWL) secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan per tanggal 31 desember tahun laporan, dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 maret tahun berikutnya.
Oleh karena itu, perlu tekankan kepatuhan pelaporan lhkpn sebagai bentuk pelaksanaan disiplin ASN dalam melaporkan harta kekayaan, mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara selama masa jabatan serta mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya pada akhir jabatan. Kepatuhan pelaporan LHKPN ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Maka sesuai dengan keputusan Bupati Jombang tanggal 3 November 2023 Nomor 188.4.45/371/415.10.1.3/2023 tentang tim pengelola lhkpn di lingkungan pemerintah kabupaten jombang, maka melalui sosialisasi ini dilanjutkan dengan pengisian formulir e-LHKPN bagi seluruh kepala desa, dan mempersiapkan aparatur sebagai admin pada unit pengelolanya.
Pemkab berharap, sebagai komitmen mereka seluruh wajib LHKPN tahun 2023, untuk segera memenuhi kewajiban LHKPN nya paling lambat 22 Januari 2024 dan pelaporannya dinyatakan lengkap. Mengingat peraturan bupati nomor 92 tahun 2023 tentang kewajiban penyampaian LHKPN di lingkungan pemerintah daerah dan pemerintah desa, maka sesuai instruksi KPK tahun 2024 kepala desa se-Kabupaten Jombang adalah sebagai wajib lapor LHKPN.
Untuk mencapai 100% LHKPN, bukan sesuatu yang mudah untuk dicapai, dengan kondisi geografis Kabupaten Jombang yang cukup luas, namun keberhasilan yang dicapai merupakan bentuk dari hasil kerjasama, sinergitas peran seluruh kepala desa dari 302 desa yang terlibat dalam lhkpn, dan paling utama adalah tingginya kesadaran seluruh penyelenggara negara sebagai wajib lapor LHKPN dalam melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu, ujung dari transparansi dan tanggung jawab ini adalah kepercayaan yang tinggi dalam melihat birokrasi. Bila ada transparansi dan tanggung jawab kepada masyarakat, pemerintah akan dipercaya oleh masyarakat. (Hsn)