Pemkab Dengan DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Bahas Tentang RT/RW Tahun 2023/2024 - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 10 November 2023

Pemkab Dengan DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Bahas Tentang RT/RW Tahun 2023/2024



Sumenep, Metro Jatim:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat Paripurna Persetujuan bersama Bupati Sumenep, terkait rancangan perda tentang Rancangan tata ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep, di ruang paripurna gedung DPRD Sumenep, Rabu (08/11/2023).


Anggota DPRD Sumenep Hj Melly Sufianti membacakan penyampaian laporan terhadap hasil Pansus IV pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sumenep.


“Dengan mempertimbangkan potensi dan tatarestik wilayah RTRW sangat penting dalam pengaturan penggunaan lahan,” kata Hj Melly dalam pembacaannya.


Lanjut Melly, pengembangan infrastruktur pelestarian lingkungan dan pengendalian pertumbuhan kota , kebijakan Pemerintah inkosistensinya dalam menjaga lingkungan tingkat internasional berkomitmen, namun di tingkat nasional banyak izin dan kebijakan yang tumpang tindih.


“Dengan berlakunya Undang Undang Nomer 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, sedangkan rencana tata ruang nasional diatur dalam undang undang nomer 26 tahun 2008 mencakup periode 20 tahun dan harus di tinjau setiap 5 tahun sekali,” ujarnya.


Sedangkan isi dari perencanaan tersebut adalah pedoman, proses perencanaan yang efektif dan efisien.


Sementara tujuan Kerangka pengembangan strategis untuk menciptakan strategi lahan nasional demi keamanan dan kelayakan ekonomi dan keberlanjutan penggunaan lahan.


Peraturan RTRW nasional bersifat mengikat untuk di implementasikan dan ditindak lanjuti dengan peraturan provinsi, kabupaten dan kita, akan tetapi sampai saat ini perencanaan RTRW jadi permasalahan dalam pembangunan yang disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan penduduk dan pemanfaatan lahan.


Di kabupaten Sumenep yang terjadi adalah lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) banyak kehilangan haknya sekitar dari lahan pertanian menjadi lahan RTH. RTH diatur dalam Undang Undang 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.


“RTH yang telah ada diharapkan mampu berfungsi fungsi ekologis, fungsi sosial budaya, fungsi ekonomi,” ucapnya.


Melly memaparkan, Hasil pembahasan Pansus IV terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Sumenep tentang RTRW bahwa menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah kabupaten Sumenep tentang RTRW disahkan untuk menjadi peraturan daerah Kabupaten Sumenep.


“Ada revisi dan menyempurnakan perda RTRW menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan menggaris bawahi RTRW hadir bukan untuk merusak alam maupun menciptakan kesengsaraan masyarakat di Kabupaten Sumenep tapi RTRW hadir dan menjaga menata ruang wilayah dengan pola yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan alam dan yang lain,” ungkapnya.


“Tidak ada sejengkal tanah pun di kabupaten Sumenep yang bisa dilakukan untuk tambang swasta maka dari itu, pemerintah harus menindak tegas kepada para penambang dan petambak udang yang berpotensi merusak lingkungan,” jelasnya.


Wakil Bupati Hj Dewi Khalifa rancangan peraturan daerah yang telah ditandatangani bersama mampu menjadi landasan untuk menertibkan RTH dan tambang.


“Kami akan melakukan kordinasi dengan pihak provinsi dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat sehingga o nataan keterpihakan kepada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya (Yakoeb)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini