Ketua DPC Macan Asia Indonesia Berniat Mengusut Tuntas Terkait Pemberitaan yang Menyudutkannya - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 01 November 2023

Ketua DPC Macan Asia Indonesia Berniat Mengusut Tuntas Terkait Pemberitaan yang Menyudutkannya


Banyuwangi, Metro Jatim;

Kemarin malam pada tanggal 30 Oktober 2023, tepat pukul 21.09 WIB beberapa tim media menyaksikan antara HRP dengan RD mereka sedang debat hebat lewat Telpon selulernya HRP ingin mengajak ketemuan tidak ada unsur pengancaman apa yang di beritakan lewat beberapa unggahan melalui (MEDOL) media online itu tidak di benarkan.


Kronologinya beberapa media mengetahui sesuai fakta berdasarkan di lapangan, bahwa HRP nelpon dengan RD menyoal ingin mengajak ketemuan saja, bukan pengancaman apa yang di terangkan oleh RD itu salah besar, melainkan RD menawar ngajak duel pakai sarung tinju, berarti RD lah yang memicu persoalan ini hingga saling memanas keduanya. 


Sesuai keterangan dari HRP kami selaku tim media mendengarkan sesungguhnya HRP cuma menawarkan "Kamu bawa Clurit aku juga bawa, aku atau kamu yang mati" kalau di lihat dari screenshotnya WA HRP yang telah sengaja mengeshare ke salah satu group  WA tanpa seizin dari pihak HRP sama halnya pencemaran nama baik.


Dimana ada unsur pengancaman, itu alibi se olah - olah RD benar - benar merasa terancam olehnya, padahal ada 3 saksi tim media yang menyaksikan perdebatan antara RD dengan HRP semakin memanas, namun beberapa menit saja hingga mereka berdua masih berlanjut tanpa tim mengetahui lebih lanjut lagi, Rabu 1/11/2023.


Sudah jelas RD menyimpang atau berlebihan mengatakan kalau HRP tidak ada unsur pengancaman melainkan mengajak duel pribadi, namun isi daripada berita di berbagai unggahan terlalu Over'Akting se akan - akan di buat benar adanya. 


Menurut HRP selaku Kordinator DPC Macan Asia Indonesia mengatakan kepada awak media," Saya tidak Terima atas pemberitaan yang beralibi mengelabuhi hujaran kebencian semata kepada saya, nanti akan saya tuntut balik atas dugaan pencemaran nama baik saya tercemar di berbagai grup berani sekali Chat saya di screenshot di kirim ke group tersebut tanpa seizin dari saya, " tuturnya dengan penuh kecewa. 


"Apapun yang dia bilang bahwa saya mengancam kepada RD itu tidak benar sama sekali, apalagi RD mengajak duel pakai sarung tinju, itu tidak saya pikir tidak jentelmen, akhirnya saya tidak menanggapi ocehan - ocehan dari RD, " terangnya kata HRP. 


Di teruskan oleh Ketua DPC Macan Asia Indonesia Slamet Riyadi turut berkomentar dan mengatakan kepada awak media, " Kami selaku Ketua DPC MAI merasa tersudut atau tersisihkan oleh perkataan dari RD yang menunjukan ketidak jelasan sehingga memicu membuat keonaran di semua banyak pihak, besok kami akan membuat pergerakan datangi Polresta Banyuwangi untuk mengusut persoalan Laporan yang tidak sesuai secara tuntas, " Ungkapnya kata Slamet dengan tegas. 


Mereka berdua menyempatkan bertemu kemarin malam di Cafe Dulur Isun jalan Kepiting Banyuwangi, antara pihak RD dengan HRP bertatap muka bersama Ketua DPC MAI bermaksud saling Sharing dan duduk bersama, namun menurut info yang kami himpun kata HRP bahwa RD meminta maaf kepada HRP,  akan tetapi RD nampaknya kelihatan tidak Terima setelah diskusi bersama untuk meluruskan persoalan yang hingga mencuat. 


Ini maksud tujuannya RD ini apa, kok dia masih bersikukuh pendirian tidak komitmen atas dasar kemarin malam RD minta maaf kepada HRP pun memaafkan, tetapi itu hanya siasat untuk mengelabuhi supaya HRP tidak mempersoalkan nya lagi, ternyata ada sebagai bukti bahwa RD masih ingin menayangkan pemberitaan yang dia kirim lewat group tersebut. Itu sama halnya RD ingin berlanjut HRP cepat di proses. 


Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat di aksesnya informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 

(Red)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini