Tulungagung, Metro Jatim;
Pembangunan proyek tanpa keterbukaan informasi publik yang berada di wilayah Pemerintah Desa Bendosari merupakan pembangunan proyek yang di kerjakan diatas tanah milik PTPN 10, dengan luas tanah sekitar 3 hektar. Pembangunan proyek tersebut disinyalir diperuntukkan sebagai usaha pribadi pemilik CV. Maju Mapan tersebut.
Pertemuan antara awak media dengan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, "Ya mas di lahan ini telah dibangun suatu proyek bangunan yang diperuntukkan untuk usaha pemiliknya. Proyek ini dimulai sejak tahun 2022," ucapnya.
Sepengetahuannya pemilik CV ini bekerjasama dengan Pemerintah Desa Bendosari yang diketahui Bp. Munar selaku Kepala Desanya. Diduga Pemerintah Desa Bendosari mendapatkan kompensasi akan adanya pembangunan Proyek tersebut. Sosialisasi tentang pembangunan proyek ini disinyalir kurang merata ke warga setempat.
Menurutnya, bagaimanakah kebijakan Munar selaku Kepala Desa Bendosari tentang adanya ketidak meratanya sosialisasinya ke warga? Akankah ada tindakan khusus dari Pemerintah Desa setempat? Akankah ada itikad baik dari pemilik Cv. Maju Mapan dengan Pemdes untuk menindak lanjuti perihal ini. (irf)