Polisi Ringkus 7 Selebgram Ngawi Diduga Promosikan Judi Online - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 02 September 2023

Polisi Ringkus 7 Selebgram Ngawi Diduga Promosikan Judi Online


Metro Jatim - Ngawi | Polres Ngawi berhasil menangkap tujuh selebgram lokal yang diduga mempromosikan judi online melalui akun media sosial Instagram.


“Tim cyber patrol Polres Ngawi yang melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online,” tutur Kapolres Ngawi, saat konferensi pers di ruang Guyup, Jumat (1/9/2023)


Kepolisian Resor Ngawi berhasil mengungkap kasus dugaan endorse judi online yang dilakukan oleh selebgram lokal. Tujuh selebgram tersebut berinisial TRO (19), IDP (21), AES (21), RT (23), SAC (21), RDD dan JSD.


Pelaku ditangkap pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib di dalam rumah TRO tepatnya masuk Dsn. Belikwatu Ds. Sumberbening Kec. Bringin Kab. Ngawi dan pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 13.00 WIB di rumah RDD masuk Dsn. Dsn. Nanggalan Rt. 02 Rw. 06 Ds. Babadan Kec. Paron


Para selebgram tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni rumah TRO dan rumah RDD. Mereka diduga menerima bayaran hingga Rp2 juta per bulan untuk mempromosikan judi online.


Para tersangka endorse judi online yang ditangani Reskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan 7 tersangka dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikenai pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik


AKBP Argowiyono, Kapolres Ngawi, mengatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku judi online, termasuk endorser. Ujarnya


Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan dari judi online. Judi online merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. (Av)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini