Metro Jatim - Ngawi | Polres Ngawi berhasil menangkap tujuh selebgram lokal yang diduga mempromosikan judi online melalui akun media sosial Instagram.
Kepolisian Resor Ngawi berhasil mengungkap kasus dugaan endorse judi online yang dilakukan oleh selebgram lokal. Tujuh selebgram tersebut berinisial TRO (19), IDP (21), AES (21), RT (23), SAC (21), RDD dan JSD.
Para selebgram tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni rumah TRO dan rumah RDD. Mereka diduga menerima bayaran hingga Rp2 juta per bulan untuk mempromosikan judi online.
AKBP Argowiyono, Kapolres Ngawi, mengatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku judi online, termasuk endorser. Ujarnya
Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan dari judi online. Judi online merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. (Av)