Sumenep, Metro Jatim;
Hartani korban penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga Atraiye, Yus, Fila, pada tanggal 18 September 2022 sekira jam 18 WIB.
Kejadian tersebut akhirnya diselesaikan kerana hukum, korban Hartani di dampingi ketua Brigade 571 Sarkawi melaporkan kasus Tersebut ke Polres Sumenep, tertanggal 20 September 2022 sekira pukul 17 WIB ,dengan bukti tanda lapor .LP/B/245/IX/2022/SPKT/POLRES Sumenep/Polda Jawa Timur.
Seiring berjalanya waktu kasus tersebut berjalan alot, sampai Penyidik menerbitkan surat penghentian penyelidikan terhadap terlapor ,dengan alasan setelah penyidik melakukan Gelar perkara tanggal 19 Januari 2023 dengan hasil bahwa perkara dihentikan,kerena tidak ditemukan adanya suatu peristiwa tindak pidana dan di dukung dengan keterangan ke dua Saksi kunci dari terlapor,atas nama Heni dan Wan yang menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya cekcok mulut dan jaraknya 6 meter.
Akhirnya Penyidik mengeluarkan surat penghentian Penyelidikan tertanggal 27 Januari 2023 terhadap Fila. Iyus. Atraiye.
Setelah Surat pemberitahuan penghentian penyelidikan diterima oleh korban Hartani, akhirnya pengacara dan pendamping korban Hartani langsung bertidak dan mengirimkan surat peninjauan ulang ke Kapolres Sumenep melalui Audensi yang di pimpin oleh Bapak Kapolres Sumenep AKBP Ido Satya Kentriko SH MH dan didampingi Wakapolres humas dan Penyidik di ruangan aula kantor Polres Sumenep.
Dalam audensi tersebut bapak Kapolres memerintahkan untuk di lanjutkan dengan di sertai dengan surat permintaan supaya di gelar perkara lagi.
Selanjutnya penyidik membuka kembali kasus tersebut dengan dilakukannya gelar perkara yang dihadiri oleh korban Hartani tanggal 20 September 2023 sedangkan terlapor tidak hadir, setelah dilakukan gelar perkara ulang penyidik melakukan ulah TKP di rumah korban Hartani tanggal 6 September 2023 yang di pimpin Wildan dan kawan kawan penyidik dari Polres.
Setelah itu penyidik mengirimkan surat pemberitahuan terhadap saksi Hawi untuk hadir ke Polsek Talango tanggal 20 April 2023 jam 14 WIB tempat Polsek Talango. bertemu dengan IPDA Sirat, SH atau BRIKDA Ach Nahbub Wildan. Namun pertemuan tersebut gagal, ntuk melakukan Pra rekonstruksi terhadap kedua Saksi kunci Heni dan Wan dengan alasan dari Saksi kunci tersebut mengerahkan masa satu pic up.... keterangan Tersebut disampaikan oleh penyidik Wildan, dan minta supaya pra rekonstruksi tersebut ditunda dengan alasan mengantisipasi sesuatu hal yang tidak kami inginkan.
Selanjutnya Penyidik hanya mengulur ngulur waktu untuk melakukan pra rekonstruksi terhadap ke dua saksi kunci tersebut sampai hari ini belum terlaksana.
Muncul lagi surat panggilan terhadap korban Hartani yang dilaporkan oleh Atraiye dengan tuduhan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas keterangan palsu kepada seseorang sehingga menghilangkan kehormatan nama baik orang lain.
Pada hari Senin tanggal 25 september 2023, Hartani mendatangi penyidik Pidek Polres Sumenep dan menjelaskan pada midia bahwa laporan yang dituduhkan pada dirinya tidak benar.
Menurut Hartani, yang didampingi oleh ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura Sarkawi, kasus yang di laporkan bukan mengada ngada apa yang dituduhkan. Terbukti kasusnya terus berjalan, tinggal menunggu keseriusan Penyidik untuk membuktikan keterangan dari kedua saksi kunci tersebut melalui Pra rekonstruksi dan keterangan saksi kunci tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan hasil ulah TKP yang dilakukan oleh penyidik.
Sarkawi selaku pendamping korban Hartani akan melaporkan balik terhadap kedua Saksi kunci tersebut yang memberikan ke saksian palsu dan sudah mencoreng Nama Polres Sumenep. (Yakoeb)