Banyuwangi, Metro Jatim;
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi sosialisasikan review Perda 8 tahun 2012 RTRW (Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah) di Kecamatan Wongsorejo, Kamis (22/6/2023). Sosialisasi itu juga membahas peninjauan kembali Perda 5 tahun 2016 yang mengatur rencana detail tata ruang (RDTR) BWP Wongsorejo. Acara tersebut dihadiri seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Wongsorejo.
Sosialisasi ini dilaksanakan sembari menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi yang hingga saat ini masih terus dimatangkan oleh Legislatif bersama pihak teknis terkait. Ini dilakukan guna meningkatkan iklim investasi dan perekonomian di Banyuwangi.
Bayu Hadiyanto, Kabid Penataan Ruang DPU CKPP Banyuwangi mengatakan jika wilayah Wongsorejo telah diatur secara detail di dalam Perda 5 tahun 2016, sehingga disampaikan juga bahwasanya perda tersebut direvisi kembali karena masih mengacu aturan lama.
Kecamatan Wongsorejo yang memiliki lahan yang luas juga berpotensi menjadi Cadangan Pertanian Kabupaten Banyuwangi karena adanya Waduk Bajul Mati.
”Sudah banyak yang tau jika kedepannya Kecamatan Wongsorejo diprediksi menjadi Kawasan Industri Wongsorejo. Untuk merealisasikannya, Waduk Bajul Mati telah dibangun negara. Saluran jaringan air baku pun tengah digarap untuk mensuplai kebutuhan air industri. Sedang untuk keperluan energi, investasi Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) alias tenaga angin telah berjalan meski masih dalam tahap studi,” tuturnya, Senin (26/6/2023).
Selain itu juga ada proyek strategis nasional berupa jalan tol yang saat ini proses pembangunannya masih sampai di Besuki, Situbondo. Termasuk juga potensi wisata yang dimiliki kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Situbondo.
Maka dari itu dengan dilakukannya revisi RTRW ini diharapkan Perda yang akan akan disahkan nantinya dapat menjadi pedoman penataan ruang dalam pembangunan dikarenakan semua pembangunan infrastruktur tersebut perlu landasan hukum, juga dapat memperlancar masuknya investasi di Banyuwangi.
Pada kesempatan itu juga disosialisasikan proses perizinan pemanfaatan ruang di Banyuwangi setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Sebelumnya, izin pemanfaatan ruang harus melalui mekanisme pertimbangan teknis perencanaan (advise planning) yang ribet, karena harus ada izin prinsip, izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lainnya. Sedang sekarang dijadikan lebih ringkas, dengan cukup kantongi KKPR, Persetujuan Lingkungan dan PBG SLF (pengganti IMB). (Herman)