Sumenep, Metro Jatim;
Beberapa Koperasi yang sudah terdaftar di Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UMKM Perindag) Sumenep, Madura, Jawa Timur mencapai 1500 (seribu lima ratus) Koperasi, namun yang melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hanya 104 koperasi.
Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Chainur Rasyid, melalui Pengawas koperasi ahli muda Moh Bahar menyampaikan, sesuai data yang telah masuk ke kami ada sekitar 1500 koperasi, dan yang aktif melaporkan RAT ke kami hanya 104 koperasi.
“Memang sangat miris keberadaan koperasi di kota keris ini sebanyak 1500, tapi yang aktif melaporkan RAT hanya 104 koperasi saja,” kata Bahar saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis (27/07/2023).
Maka dari itu, kami selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pengurus koperasi agar aktif melakukan RAT dan melaporkan ke Diskop UMKM Perindag.
Untuk lebih lengkapnya kepengurusan dan keberadaan serta kesehatan koperasi, pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan koperasi. “Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan koperasi terhadap 63 koperasi,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut kami menyimpulkan ada sehat, cukup sehat. “Dari hasil pemeriksaan kesehatan koperasi ada 15 dinyatakan sehat dan 48 dinyatakan cukup sehat,” ungkapnya.
“Kami jadwalkan setiap tahun akan diadakan pemeriksaan kesehatan koperasi, dan target kami dalam satu tahun bisa menyelesaikan pemeriksaan sebanyak 100 koperasi,” ucapnya.
“Pemeriksaan tersebut setelah koperasi selesai mengadakan RAT dan melaporkan kepada kami sehingga kami dapat mengevaluasi kesehatan koperasi tersebut,” tuturnya.
Dia menuturkan, apabila koperasi tersebut cukup sehat tapi dalam pengawasan, kita melakukan pembinaan. “Pemeriksaan kesehatan koperasi saat ini melalui sistem,” jelasnya.
“Untuk meningkatkan pertumbuhan koperasi, Dinas memberikan bantuan permodalan kepada beberapa koperasi, atas usulan koperasi itu sendiri dan atas persetujuan hasil RAT,” ujarnya.
Namun, kami mempunyai tugas pembinaan terhadap koperasi, akan tetapi apabila koperasi tersebut tidak bisa diperbaiki dan di bantu maka kemudian akan di arahkan ke pembubaran koperasi.
“Untuk pembubaran koperasi harus melalui proses dan prosedur yang harus di lakukan, karena ada pembubaran oleh pemerintah dan ada pembubaran oleh koperasi itu sendiri dengan alasan yang konkrit,” cetusnya.
Bahkan, pihaknya akan melakukan dorongan kepada koperasi yang tidak bisa melakukan usahanya dengan memberikan pembinaan. “Kami melakukan dorongan dan pembinaan kelapangan, dengan upaya koperasi tersebut bisa berjalan,” pesannya.
“Tugas pokok kami sebagai pengawasan dan pembinaan agar koperasi tersebut tidak mengabaikan kewajibannya,” tutupnya.(Yakoeb).