Jombang, Metro Jatim;
Telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Timur Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada Kamis tanggal 22 Juni 2023 pukul 08.00 WIB s/d selesai bertempat di Ruang Bung Tomo.
Turut hadir dalam acara tersebut Ibu Bupati Jombang, Bapak Sekretaris Daerah dan para ssisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Bapak/Ibu Narasumber (DPMD PROV), Bapak/ Ibu Camat, Bapak /Ibu Kepala Desa, Bapak /Ibu Ketua BPD, serta undangan dan hadirin peserta kegiatan sosialisasi.
Dalam rangka menangani dampak ekonomi dan social sebagai akibat wabah corono virus disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan program khusus untuk membantu meningkatkan pendapatan keluarga sekaligus mendorong perekonomian pedesaan, mengoptimalkan prakarsa dan kreativitas masyarakat melalui pengembangan potensi ekonomi desa, pengelolaan ekonomi produktif serta mendorong tumbuhnya produk ekonomi pedesaan.
Program Bantuan Keuangan Khusus yang di berikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi JawA Timur kepada Pemerintah Kabupaten Jombang merupakan salah satu upaya mewujudkan Jatim Sejahtera dalam bentuk Program Pemberdayaan Usaha Perempuan (JATIM PUSPA) dan Jatim Berdaya” dalam bentuk program Perberdayaan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa), Program Desa Berdaya dan Program Sinau Nang Desa (SINANDO).
Maksud dan tujuan kegiatan Sosialisasi Tingkat Kabupaten pada Program Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Timur ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan yang harus dilaksanakan demi suksesnya Program Jatim Puspa, Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Program Desa Berdaya Tahun 2023 di Kabupaten Jombang.
Adapun tujuannya sebagai berikut:
Memberikan gambaran secara umum tentang keberadaan dan pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Jombang.
Memberikan wawasan kepada pihak-pihak terkait yang menjadi bagian pelaksana program, sehingga mampu menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal.
Mensinkronkan Program Bantuan Keuangan khusus Provinsi Jawa Timur melalui Program Jatim Puspa, Perberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), Program Desa Berdaya dengan program-program lain terkait pengentasan kemiskinan yang ada di Kabupaten Jombang.
Dasar Hukum Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Program Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi Jawa Timur Melalui Program Jatim Puspa, Program Pemberdayaan BUMDesa dan Program Desa Berdaya di Kabupaten jombang Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut :
I. Undang-uandang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaaan Masyerakat Dan Desa Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Di Provinsi Jawa Timur.
Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Tingkat Kabupaten Program Jatim Puspa, Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa(BUMDesa) dan Program Desa Berdaya di Kabupaten Jombang, yaitu:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur
Adapun alokasi Pelaksanaan Program Jatim Puspa,Pemberdayaan BUMDesa Dan Program Desa Berdaya di Kabupaten Jombang sebagai berikut:
A. Lokasi pelaksanaan Program Jatim Puspa di Kabupatan Jombang berada di 2 Desa, yaitu ;
1. Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto mendapatkan bantuan Program Jatim Puspa sebesar Rp 125.375.000.000 dengan jumlah KPM 43 orang
2. Desa Tondowulan Kecamatan Plandaan mendapatkan bantuan Program Jatim Puspa sebesar Rp. 107.125.000 dengam jumlah KPM 37 orang,
Adapun jumlah bantuan Program Jatim Puspa yang diterimakan kepada KPM sebesar Rp,2.500.000 per KPM dan diterimakan dalam bentuk barang sesuai hasil Identifikasi Potensi dan kebutuhan usaha KPM di lapangan oleh pendamping. Sedangkan sasaran Program Jatim Puspa adalah KPM graduasi Program PKH yang memiliki anggota rumah tangga perempuan dan mempunyai usaha atau akan memulai usaha.
B. Lokasi pelaksanaan Program Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Kabupatan Jombang ada di 5 Desa, yaitu ;
1. Desa Sumbergondang kec Kabuh
2. Desa Miagan Kecamatan Moajoagung
3. Desa Latsari Kecamatan Mojowarno
4. Desa Bareng Kecamatan Bareng
5. Desa Banjarsari Kec. Bandar Kedungmulyo
Adapun jumlah bantuan Program Pemberdayaan BUMDesa yang diterimakan ke masing-masing desa sebesar Rp.100.000.000 Per BUMDesa dengan kreteria BUMDesa yang sudah Berbadan Hukum yang di terbitkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM dan berstatus maju berdasarkan Data Desa Center DPMD Provinsi Jawa Timur .
c. Lokasi pelaksanaan Program Desa Berdaya di Kabupatan Jombang ada di 2 Desa, yaitu ;
1. Desa Sumobito Kecamatan Sumobito
2. Desa Ploso Kecamatan Ploso
Adapun jumlah bantuan Program Desa berdaya yang diterimakan ke masing-masing desa sebesar Rp.100.000.000 Per desa dengan ketentuan IDM nya Berstatus Mandiri.
Biaya penyelenggaraan Sosialisasi Tingkat Kabupaten Program Bantuan Keuangan khusus Provinsi Jawa Timur melalui Program Jatim Puspa, Perberdayaan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa), Program Desa Berdaya Tahun 2023 di Kabupaten Jombang dibebankan pada DPA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2023 nomor ; DPPA/A.2/2.13.0.00.0.00.01.0000/001/2023.
Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Jombang mengatakan jika program Jatim Puspa telah menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan visi kita untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan program penanggulangan kemiskinan perdesaan melalui kegiatan pemberdayaan bagi kpm dengan memberikan fasilitasi bantuan dan pendampingan untuk ibu rumah tangga.
Selanjutnya, pengembangan bumdesa menjadi pilar utama dalam memperkuat ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat desa. Bumdesa memberikan kesempatan kepada masyarakat desa untuk mengelola usaha dan memanfaatkan potensi lokal mereka dengan dukungan yang tepat, yaitu memberikan stimulus tambahan modal dalam peningkatan usaha bumdesa.
Terakhir, program desa berdaya merupakan komitmen kita untuk mengembangkan desa-desa yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan. Melalui program ini, kita memberikan pelatihan, bantuan modal, dan dukungan teknis kepada desa-desa untuk mengembangkan potensi sumber daya mereka dalam rangka mempertegas legalisasi status desa mandiri.
”Saya berharap program-program tersebut dapat mencapai tujuannya yaitu meningkatkan dan memulihkan ekonomi dampak covid 19 serta memberikan motivasi masyarakat desa dalam meningkatkan kemampuan untuk kehidupan yang lebih sejahtera," tuturnya.
Dengan memperkuat kapasitas masyarakat desa dan membangun kemitraan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, kita bisa berhasil menciptakan desa-desa yang lebih kuat, dinamis, dan mampu meraih kemajuan berkelanjutan.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam keberhasilan program jatim puspa, pengembangan bumdesa, dan program desa berdaya. Keberhasilan ini tidak mungkin terwujud tanpa kerjasama yang erat antara pemerintah daerah, masyarakat, serta pelaku usaha. saya juga ingin mengapresiasi semangat dan dedikasi masyarakat kita yang telah berjuang untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama," tambahnya. (Hasan)