Sumenep, Metro Jatim;
Demi warganya kepala desa Kalimok' ok, kecamatan Kalianget, kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. untuk memper mudah warganya yang berusia 17 tahun. Pemdes (Pemerintah) desa Kalimo' ok Gelar program E-- KTP. Program tersebut disambut antusias oleh warga Kalimo' ok. Kamis (15/06/2023).
Sumaryono kades Kalimo' ok menghimbau kepada warganya yang berusia 17 tahun supaya hadir ke balai desa, agar membawa persyaratan untuk mendapatkan E-- KTP baru.
Menurut Sumaryono, kades Kalimo' ok, Kartu Tanda Penduduk merupakan hal yang sangat penting dan saat ini. Cara membuat E--KTP saat ini semakin mudah untuk dilakukan. Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh warga desa Kalimo' ok, KTP ini biasanya dimiliki oleh warga negara yang usianya sudah di atas 17 tahun.
Kades Sumaryono menambahkan, Kartu Tanda Penduduk ( KTP) menjadi tanda pengenal yang harus dimiliki bagi setiap warga negara Indonesia. Bahkan, untuk bepergian Anda juga harus membawa kartu tersebut sehingga jika terjadi hal yang tidak kita diinginkan masih memiliki tanda pengenal.
Pada kesempatan kali ini, kami mengundang dari Dukcapil kabupaten Sumenep, untuk memfasilitasi kebutuhan warganya untuk mendapatkan E--KTP.
Kades Kalimo' ok, berharap kepada semua warganya yang masih belum mendaftar agar segera mendaftar mumpung Dukcapil ada balai desa Kalimo'ok.
Sumaryono selaku Kepala desa Kalimo' ok, menyampaikan banyak terima kasih kepada petugas yang dari Dukcapil kabupaten Sumenep, yang telah memfasilitasi kebutuhan warga kami. (Yakoeb/ Ais)