Suasana Aksi Demo Oleh Masa Desa Pongok Didepan Kantor Camat Mojo, Kediri. |
Kediri, Metro Jatim;
Ratusan masyarakat Desa Pongok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri lakukan aksi demo di kantor kecamatan setempat. Aksi demo damai ini dilakukan terkait tanah kas desa (TKD) yang disengketakan dengan 3 warga, Senen (12/6/2023).
Untuk menenangkan masa karena suasana mulai memanas, mereka ingin mendengarkan langsung penjelasan atas sengketa tanah tersebut dari wakil BPN. Kepala seksi (kasi) Penetapan dan Pendaftaran Hak (PHP) Kantor ATR/BPN Kab. Kediri, Andika langsung turun ditengah tengah masa. Andika menerangkan, Kita dari Kantor ATR/BPN Kab. Kediri akan mengundang para pihak dengan mekanisme mediasi.
"Langkah langkah kami dengan adanya aksi hari ini saya dari BPN akan menindak lanjuti permintaan dari warga desa Pongok dan aksi yang lain kemarin pada hari Jum'at (9/6/2023). intinya kita tetap bersikap..sikap kita tegas kita akan mengundang para pihak, kita akan menyelesaikan melalui mekanisme mediasi. Dalam mediasi ini kita akan pertemukan yang bersangkutan (warga) sama pemdes Pongok, akan kita pertemukan antara kedua belah pihak, disitu kita akan membuka data, apa yang mereka warga miliki dan begitu juga pada desa Pongok apa mereka miliki yang nantinya kita akan bisa putuskan pada saat proses mediasi yang akan kita pakai itu saja," ucapnya.
Kanir Mustofa. S.Pd.I Korlap Aksi Demo Di Depan Kantor Camat Mojo. Juga Sebagai Ketua BPD Pongok. |
"Mudah mudahan permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan baiklah jangan sampai aksi kayak ini terus berkelanjutan," tegas Andika.
Mendengar penjelasan dari Kasi PHP tersebut ratusan masa langsung berteriak teriak sambil bertepuk tangan tanda puas atas keterangan yang disampaikan oleh Andika.
Sebelumnya dalam orasinya, ratusan masa yang diangkut dengan 10 truk bak terbuka minta agar kantor ATR/BPN Kediri segera menerbitkan serifikat atas tanah kas desa yang juga diklaim milik warga.
Disela sela aksi demo, koordinator pelaksana (korlap), Kanir Mustofa. S.Pd.I mengatakan, tanah tersebut adalah asli tanah kas desa pongok.
"Pemerintah desa kita sudah bersepakat dengan warga masyarakat untuk melegalkan yang asli tanah kas desa pongok yang semula belum bersertifikasi maka kami bersepakat, kemudian dengan data dan kelengkapan yang ada semuanya sudah lengkap dan semuanya diajukan ke BPN. Tadi juga disampaikan oleh pihak BPN, bahwa semua kelengkapan verifikasinya sudah lolos dan sudah siap untuk diterbitkan sertifikat,"ucapnya.
"Ternyata ada sekelompok masyarakat mencari keadilan yang mengatasnamakan itu yang notabennya yang disponsori oleh yang namanya Saiful Ishaq itu yang menjadi ganjalan untuk terbitnya sertifikasi," ujarnya.
Lanjut Kanir Mustofa yang juga menjadi Ketua BPD desa Pongok menjelaskan, langkah selanjutkan yang kami rencanakan ini tadi kami sepakat dengan pihak BPN dari hasil dialok ini akan dilakukan adanya mediasi antara pihak yang bersengketa, jika nanti dalam mediasi ternyata sana pihak yang sebelah itu membawa masa juga ini tadi sudah sepakat satu negosiasi kami persilahkan, tapi kalau nanti hasilnya tetap tidak bisa menerbitkan sertifikat maka kami akan menggeruduk ke BPN juga," terangnya.
"Harapan kami semua warga ya tanah kas desa memiliki legalitas resmi kemudian akan digunakan untuk sarana masyarakat sebagai lapangan dan pokoknya akan digunakan sebagai kawasan desa wisata. Adapun jumlah luasannya ada kurang lebih 6 Ha," ungkapnya.
Saat ditanya posisinya, Kanir Mustofa mengatakan, saya sebagai wakil masyarakat dan ketua BPD.
"Saya sebagai wakil masyarakat dan Ketua BPD Pongok, kami mempunyai semua dokumen dan alat bukti makanya saya mengatakan kelengkapan data lengkap itu dari hasil verifikasi pihak BPN sudah lengkap semuanya ..sudah lolos gitu Lo," tegas Kanir.
|
Ditanya terkait sejarah kronologi tanah yang disengketakan tersebut Kanir mengatakan, sejak cerita dari nenek moyang ..Mbah..Mbah kami, memang awalnya tanah itu yang orang desa biasa mengatakan tanah pangonan yang kemudian kalau tidak salah ditahin 1981 resmi dicatat sebagai tanah kas desa. Jadi masuk dalam administrasi desa kalau nggak salah sejak tahun 1981. Harapan kami ya hanya satu, seperti yang disampaikan oleh masyarakat sekelompok masyarakat yang mencari keadilan yang mengatasnamakan itu. Satu, kepala desa kami adalah pejuang tapi malah dikatakan maling dan macam..macam..saya..kami ini tidak terima sebagai warga masyarakat. Yang kedua terkait pembiayaan PTSL itu semua sudah dilakukan dengan mekanisme yang ada sudah melalui musyawarah mufakat. Jika dalam pembiayaan sertifikat itu selesai jika terhitung dana sisa akan digunakan untuk syukuran bersama bukan murni untuk pembiayaan itu. Kemarin dari kesepakat warga itu Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Sedang yang ketiga terkait data dari tanah itu sudah lolos verifikasi dan ternyata ada yang mengganjal itu justru yang mengganjal bukan orang Pongok," oungkasnya.
(RD).