Sumenep, Metro Jatim;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Raperda Pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023, terselenggara di ruang rapat DPRD Sumenep, Kamis (08/06/2023).
Hadir dalam acara Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Ketua DPRD Sumenep KH Abd Hamid Ali Munir dan segenap anggota DPRD, Wakil Bupati (Wabup) Sumenep Hj Dewi Khalifa, Asisten, para OPD Camat dan segenap undangan.
Wabup Dewi Khalifa menyampaikan Nota penjelasan Bupati tentang penjelasan kinerja pelaksanaan APBD tahun 2022 sebagaimana di amanatkan oleh Undang Undang Nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah pasal 320 ayat (1) dan peraturan pemerintah RI nomer 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah pasal 194 yang isinya kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Pemerintah daerah harus melaporkan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Wabup Sumenep Hj Dewi Khalifa .
Nyai Eva sapaan akrab Wabub Sumenep menjelaskan, tentang beberapa laporan keuangan pemerintah daerah yang telah disampaikan kepada BPK tahun anggaran 2022.
Seperti, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca laporan operasional, laporan aristas, laporan perubahan likwitas dan catatan atas laporan keuangan.
"Bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan APBD adalah laporan keuangan pemerintah daerah yang kredibilitasnya tercermin dari hasil audit BPK untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab Sumenep tahun anggaran 2022 dengan menyesuaikan akuntabilitasi pemerintah," jelasnya.
"Atas kerja sama yang baik dari semua pihak pemerintah Kabupaten Sumenep meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 6 kalinya secara berturut turut," ujarnya.
Untuk itu, nyai Eva menegaskan, atas sinergitas dengan semua elemin masyarakat mampu menjalankan kualitas penyelenggaraan kepemerintahan demi kesejahteraan masyarakat.
"WTP merupakan upaya penyampaian pada publik tentang akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. "Untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah maka, Pemkab Sumenep lebih memperioritaskan kualitas perencanaan dari anggaran yang ada sehingga dapat memberikan manfaat lebih banyak lagi bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep kedepan. (Yakoeb)