KADES JATIREJO DIADUKAN WARGANYA ke POLDA JATIM - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 17 Mei 2023

KADES JATIREJO DIADUKAN WARGANYA ke POLDA JATIM

Sunarto & kuasa hukum Prayogo Laksono, S.H., M.H.

Kediri, Metro Jatim;

Pentingnya UU keterbukaan informasi Publik no. 14 disahkan pada tahun 2008. Bertujuan untuk memunculkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan meningkatkan pengelolaan, pelayanan informasi publik.


Perihal inilah yang membuat Sunarto (53) warga dusun Ngesong Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri mengadukan masalah ini ke Polda Jatim. pada Rabu siang (17/5/2023).


Pengaduan tersebut melalui kuasa hukumnya Prayogo Laksono, S.H, M.H, atas dugaan pelanggaran pasal 52 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh tim kami, Sunarto (53) meminta kejelasan keterangan Letter C Desa milik ayahnya (alm. Jani) namun keterangan tersebut tidak didapatkan oleh yang bersangkutan tanpa kejelasan lebih lanjut.


Sementara itu Prayogo saat dikonfimasi menjelaskan bahwa pihaknya sudah memohon secara resmi ke pemerintah desa Jatirejo pada 4 April 2023 lalu, namun tidak ada direspon sama sekali.


Disisi lain Kepala Desa dikonfirmasi melalui chat WhatsApp ditanyai mengenai persoalan ini belum memberikan tanggapan.


Prayogo beranggapan sikap tersebut melanggar Keterbukaan Informasi Publik dengan ancaman hukuman pidana penjara.


"Ancaman hukumannya kurungan satu tahun dan atau pidana denda Lima Juta Rupiah," jelasnya.


Kemudian dirinya juga menambahkan, "Itu merugikan klien kami sehingga klien kami terancam tidak mendapat hak atas peninggalan ayahnya," ucap pengacara asal Nganjuk.


Sebelum mengakhiri wawancara singkat Prayogo memberikan pemaparan bahwa tindakan yang diambilnya adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaksana pemerintahan dimana dipimpin oleh kepala desa, supaya hak masyarakat desa dapat terpenuhi. (Red.)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini