Lumajang, Metro Jatim;
Satuan Tugas (Satgas) Tambang Ilegal Kabm Lumajang terus bergerak memperbaiki tata kelola penambangan pasir. Para pelaku penambangan pasir di Kota Pisang didorong untuk melengkapi perizinan yang dibutuhkan dalam menjalankan usahanya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S., S.H, S.I.K., M.H. kepada wartawan, Senin (10/4/2023). Pada kegiatan di Mapolsek Candipuro tersebut, AKBP Boy Jeckson menyampaikan Satgas Tambang telah mengamankan pelaku penambangan pasir ilegal berinisial S (50 tahun) di Dusun Curahrejo Desa Kebonsari Kec. Sumbersuko pada 17 Maret 2023.
"Satu tersangka diamankan saat melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Dusun Curahjero. Terungkapnya kasus ini berawal dari patroli petugas usai menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan pasir ilagal di lokasi tersebut," ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson.
Dari hasil penyelidikan, Satgas Tambang yang terdiri dari Pemkab Lumajang, Polres Lumajang, Kodim 0821, dan Kejaksaan Negeri melakukan penindakan penegakan hukum. Tindakan hukum dilakukan karena memang ditemukan adanya aktivitas ekplorasi penambangan pasir galian C secara ilegal.
"Di lokasi tambang kami amankan 1 unit excavator merek CAT warna kuning serta tiga _dump truck_ yang saat itu sedang melakukan aktivitas," terangnya.
Selain itu juga ditemukan satu bundel SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) dan dua buku catatan jumlah rektase. Dokumen ini dipakai pelaku untuk membuat aktivitasnya seolah-olah dilakukan di lokasi tambang yang sah.
Selain itu Satgas Tambang Pemkab Lumajang juga melakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang diduga terjadi penambangan tanpa izin.
Lokasi dugaan penambangan dengan menggunakan seperangkat alat mesin sedot berupa mesin terjadi di aliran Sungai Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
"Kami temukan modus dengan menggunakan sedotan. Jadi, ada sedotan dengan menggunakan mesin diesel dan pipa besar dimasukan atau diarahkan kepada alur atau arus sungai kemudian pasir tersebut disedot," kata AKBP Boy Jeckson.
Tersangka sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Lumajang. Atas perbuatanya tersangka melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara [Menambang minerba secara illegal (tanpa izin)] dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) miliar rupiah.
Menurut AKBP Boy Jeckson, Satgas Tambang akan terus bergerak menertibkan tata kelola tambang pasir di Lumajang. Ia memastikan Satgas tidak hanya berorientasi terhadap penegakan hukum, namun juga preventif lewat pendampingan serta konsultasi.
"Di dalam Satgas ini juga ada perwakilan dari Pemerintah Kabupaten yang hadir untuk memberikan edukasi, pendampingan, dan konsultasi terkait pelaku-pelaku tambang atau masyarakat yang akan melakukan pengolahan tambang di Kabupaten Lumajang," ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa jajaran Polres Lumajang bersama Kodim dan Pemkab Lumajang terus melakukan langkah-langkah komprehensif terkait penambangan pasir. Tujuannya tak lain agar penerimaan pajak pemerintah terjamin sertabadanya perlindungan dan kepastian usaha bagi penambang pasir legal.
"Kami himbau kepada masyarakat yang ingin melakukan kegiatan-kegiatan penambang tanpa izin agar segera hentikan. Mari silakan berkonsultasi jika ingin melakukan penambangan. Kami siap arahkan dan mendampingi dalam mengurus perijinan kegiatan penambangan yang sah dan resmi," jelasnya.
Sementara itu, Dandim 0821/Lumajang Letkol Czi Gunawan Indra Y. T., S.T., M.M., mengimbau para penambang pasir di wilayah Kabupaten Lumajang untuk melengkapi perizinan yang diperlukan.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
"Untuk itu saya minta kepada seluruh penambang pasir laksanakan kegiatan tambang itu secara baik serta mematuhi aturan dan melengkapi perizinan yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha," ujarnya. (Halim)