Tulungagung, Metro Jatim;
Pemerintah Desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol, yang bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung, mengadakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 pada hari Senin, (27/2/2023).
Acara Pendaftaran PTSL ini yang dilaksanakan secara langsung di pendopo Balai Desa Sambidoplang yang dihadiri sekitar 500 orang lebih peserta pendaftar PTSL.
Dalam acara Pendaftaran PTSL ini, Kepala Desa Sambidoplang Ebin Sunaryo Amd.Kep mengatakan bahwa program PTSL dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat Desa Sambidoplang.
Selain itu, Manfaat Program PTSL antara lain dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat dan Daerah, dimana PTSL dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan ekonomi, terutama kaitannya dalam kebijakan pemanfaatan dan penggunaan tanah sesuai dengan data kepemilikan tanah terdaftar, ucap Kades Ebin.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa dengan adanya program PTSL, dapat memudahkan dalam integrasi data pertanahan, karena data pertanahan yang dihasilkan lebih lengkap dan berkualitas, sehingga dapat dijadikan sebagai sumber data bagi pengambil kebijakan.
Untuk diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, tutup Kades(Dewan redaksi irfan)Judul:Pemerintah Desa Sambidoplang Gelar Pendaftaran Program PTSL
Metro jatim, Tulungagung - Pemerintah Desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol, yang bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung, mengadakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 pada hari Senin, (27/2/2023).
Acara Pendaftaran PTSL ini yang dilaksanakan secara langsung di pendopo Balai Desa Sambidoplang yang dihadiri sekitar 500 orang lebih peserta pendaftar PTSL.
Dalam acara Pendaftaran PTSL ini, Kepala Desa Sambidoplang Ebin Sunaryo Amd.Kep mengatakan bahwa program PTSL dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat Desa Sambidoplang.
Selain itu, Manfaat Program PTSL antara lain dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat dan Daerah, dimana PTSL dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan ekonomi, terutama kaitannya dalam kebijakan pemanfaatan dan penggunaan tanah sesuai dengan data kepemilikan tanah terdaftar, ucap Kades Ebin.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa dengan adanya program PTSL, dapat memudahkan dalam integrasi data pertanahan, karena data pertanahan yang dihasilkan lebih lengkap dan berkualitas, sehingga dapat dijadikan sebagai sumber data bagi pengambil kebijakan.
Untuk diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, tutup Kades. (Dewan redaksi irfan)