Tulungagung, Metro Jatim;
Setelah sekian lama kosong, jabatan Kepala Seksi Kemasyarakatan Desa Tunggulsari kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung telah terisi, Kamis (10/3/2023).
Semua prosesnya dilalui lewat penjaringan perangkat yang diikuti enam peserta, diantaranya lima laki-laki dan satu perempuan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di balai Desa Tunggulsari.
Tampak hadir dalam acara tersebut, Camat Kedungwaru, Kepala dinas DPMD, Kapolsek Kedungwaru, Kepala Desa Tunggulsari serta seluruh perangkat dan panitia penjaringan perangkat.
Slamet Hariyanto selaku ketua panitia ketika dikonfirmasi menjelaskan, tahapan yang dilakukan sebelum penjaringan yaitu administrasi dan technical meeting.
"Kesiapan awal technical meeting kepada peserta terkait dengan tata tertib yang harus dilakukan saat mengikuti ujian serta menyiapkan kelengkapan yang harus dipenuhi dan Alhamdulillah saat ini bisa terlaksana ujian," terangnya.
Slamet menambahkan, acara dimulai pukul 07.00 wib, diawali panitia menyiapkan segala sesuatu kelengkapan dan dilanjutkan upacara pembukaan ujian perangkat.
"Ujian dimulai pukul 09.10 wib peserta wajib mematuhi tata tertib dari panitia, apabila ada yang melanggar akan di diskualifikasi saat itu juga. Panitia memberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan soal-soal yang diujikan," tegasnya.
Terpisah, Kepala Desa Tunggulsari, Didik Girnoto Yekti menyampaikan, adapun hasil akhir rincian nilai penjaringan perangkat Desa Tunggulsari yaitu, atas nama Mohammad As'adur Rofiq dengan nilai 48, Anita Lestari dengan nilai 42, Amit Bagus Prasetyo dengan nilai 75, Prakoso David Kurniawan Abdullah dengan nilai 57, M Mahfudh Ali Nurdin dengan nilai 35 dan yang terakhir Ahmad Khoiri dengan nilai 21.
"Hasil dari penjaringan perangkat saat ini berhasil di menangkan oleh Amit Bagus Prasetyo dengan nilai 75. Selamat untuk Amit Bagus Prasetyo telah berhasil meraih nilai tertinggi," pungkasnya.
Semoga peserta yang terpilih menjadi bagian Kepala Seksi Kemasyarakatan bisa membantu kinerja kemajuan Desa Tunggulsari. (Team dewan redaksi)