Ngawi, Metro Jatim;
Anis Puji Lestari, wanita 35 tahun selaku instruktur senam yang tidak lain ialah istri korban tidak disangka nyatanya jadi dalang utama dibalik kematian suaminya.
Dalam pra rekonstruksi yang dilaksanakan di TKP (tempat kejadian perkara) di Dusun Melok Wetan RT. 006 RW. 003 Desa Sirigan Kec. Paron, Kabupaten Ngawi, dimulai pukul 08.00 WIB-selesai
Setiap adegan dalam Rekonstruksi tersebut, ada 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka diperagakan langsung oleh tersangka dengan 19 adegan.
“Hari ini kami laksanakan Rekonstruksi kejadian pembunuhan, Kegiatan ini dilakukan, dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban termasuk posisi tersangka maupun para saksi,” ujar Kapolres Ngawi di TKP
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H memaparkan bahwasanya, Rekonstruksi ini dilakukan supaya pihaknya bisa mengetahui dengan jelas kejadian pembunuhan oleh pelaku.
Pengakuhan pelaku, memendam emosi pada si suami sebab tidak dapat diajak bicara menimpa permasalahan ekonomi keluarganya. Sebab itu, pelakon tega menghabisi nyawa suaminya dengan memukul kepala depan sebelah kiri memakai palu (martil) sebanyak 4 kali hingga korban meregang nyawa.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kejadian ini ialah satu kaos lengan panjang warna merah, satu celana panjang warna hitam, satu buah palu (martil), sprei berwarna putih dengan corak bergambar tas, dan satu kasur lantai berwarna biru dengan corak bunga.
Dari kejadian ini, pelaku terancam pasal 44 ayat (1), (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (avit)