Madiun, Metro Jatim;
Di balai Desa Gemarang Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun telah dilaksanakan acara gelar Sosialisasi Peraturan Desa nomor 01 Tahun 2023 yang memuat tentang Sewa aset Desa Gemarang, Rabu (1/2/2023).
Hadir dikesempatan acara gelar Sosialisasi Peraturan Desa (Perdes), Kepala Desa Gemarang Wiwik Tri Suryaningsih, S. Sos., bersama seluruh perangkat desa, Direktur Bumdes Gemarang Hadi Sudarman bersama Staf pengurus, Ketua BPD Mubtadik Ghozali bersama anggota, seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) lingkup Desa Gemarang, Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda, elemen Masyarakat, Mantan Kepala Desa Gemarang Suprapti serta warga masyarakat sebagai undangan.
Maksud dan tujuan dari acara gelar sosialisasi Perdes nomor 01 Tahun 2023, adalah agar masyarakat Desa Gemarang memahami adanya peraturan desa yang tertuang didalamnya tentang sewa aset desa dimana didalamnya termasuk pengelolaan pasar dan Kios Pasar Desa Gemarang yang dikelola oleh pihak BUMDES.
Mengawali acara gelar Sosialisasi adalah dibacakannya Peraturan Desa (Perdes) Desa Gemarang nomor 01 Tahun 2023 tentang Sewa aset desa oleh Sekdes Gemarang Agus Caturmiyanto dilanjutkan acara sambutan oleh Kepala Desa Gemarang selanjutnya Ketua BPD serta Direktur Bumdes Gemarang dan diakhiri sesi tanya Jawab.
Seperti diketahui bersama, bahwa tujuan dari pembentukan Perdes Gemarang nomor 01 Tahun 2023 tentang peraturan sewa aset desa adalah sebagaimana pula yang diatur didalam pasal 11 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa dan pemanfaatan aset desa, Peraturan Bupati Madiun (Perbup) pasal 12 nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan desa, demikian pula berdasarkan hasil kesepakatan Bersama antara BPD Desa Gemarang dengan Kepala Desa Gemarang yang dituangkan dalam keputusan dan penetapan dalam Perdes nomor 01 Tahun 2023 tentang sewa aset desa dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurut keterangan yang disampaikan dari pihak Kepala Desa Gemarang Tri Wiwik Suryaningsih, S. Sos., kepada awak media ini, adanya Sosialisasi Perdes nomor 01 Tahun 2023 tentang Sewa aset desa yang dikelola oleh pihak BUMDES dengan tujuan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang, salah satunya adalah meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi desa sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai, termasuk didalamnya adalah perihal pengelolaan sewa kios pasar Desa Gemarang dimana disinyalir masih adanya warga masyarakat berstatus sebagai penyewa kios Pasar Gemarang yang telah habis masa sewanya atau kontraknya namun enggan memperpanjangnya sehingga dapat mempengaruhi kinerja Bumdes, dengan demikian perlu ditawarkan kembali kepada masyarakat secara terbuka melalui pengumuman pendaftaran bagi yang menginginkan sebagai pihak penyewa kios.
Harapan Tri Wiwik Suryaningsih, S. Sos., sebagai kepala Desa Gemarang ialah dengan adanya gelar sosialisasi Perdes nomor 01 Tahun 2023 tentan sewa aset desa, yang dihadiri oleh seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) lingkup Desa Gemarang serta Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda serta elemen masyarakat diharapkan dapat dihasilkan suatu keputusan yang terbaik sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) yang berlaku secara adil dan transparan.
"Sesuai hasil keputusan bersama bahwa bagi masyarakat yang menginginkan sebagai pihak penyewa kios harus segera mendaftarkan diri kepada pihak pengurus BUMDES dengan rentang waktu satu Minggu setelah Sosialisasi," tutupnya. (Ismantono)