Kediri, metrojatim.id;
Silaturahmi Akbar Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI) Kabupaten Kediri kali ini di gelar di Sempuh Exotic Park yang berada di Desa Sempuh Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri ( 21/1) dalam acara silaturahmi Akbar ini di Hadiri ribuan Perarangkat Desa se - Kabupaten Kediri.
Dalam acara ini di Hadiri oleh Jajaran Muspika Kecamatan Ngancar, para Kepala Desa, Kepala Kesbangpol Kabuaten Kediri Yuli Marwanto, Kepala DPMPD Kabupaten Kediri Agus Cahyono.
Bupati Kediri Mas Dhito tidak bisa hadir di karnakan ada acara yang tidak bisa di tinggalkan, dalam sambutanya bupati yang di wakilkan oleh Kepala DPMPD Kabupaten Kediri Agus Cahyono mengatakan " Kalau Pemerintah Kabupaten Kediri memaknai PPDI ini sebagai wadah silaturahmi, bagaimana peran dari Perangkat Desa se - Kabupaten Kediri, karena sangat strategisnya peran dari Perangkat Desa yang ada sehingga Perangkat Desa ini merupakan ujung tombak daripada pelayanan yang ada di masyarakat, makanya kalau ada wadah yang tujuannya dalam rangka untuk silahturahmi meningkatkan kemampuan untuk memberi pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kediri merasa sangat terbantu sesuai dengan visi misi dari Bupati Kediri ".
Kepada Wartawan Media ini, Sekretaris PPDI Manon Kusiroto yang juga Perangkat di Desa Dukuh mengatakan bahwa tujuan di adakanya kegiatan Silahturahmi Akbar ini bahwasanya Perangkat Desa se - Kabupaten Kediri ini "tidak ada tujuan lain kecuali hanya untuk berikrar memberikan dukungan menyatakan siap mendukung Mas Bup sebagai Pimpinan Pemerintah Daerah untuk mensukseskan semua program pembangunan, bahwa kita siap membantu Mas Bup membangun Kabupaten Kediri dari desa.
Bahwasanya antara Perangkat Desa, melalui Pemerintah Desa sampai dengan Pemerintah Kabupaten ini satu visi satu misi semuanya, sehingga
semua program akan dapat berjalan dengan baik dan lancar ", Ungkapnya.
Di penghujung acara, salah satu Perangkat Desa meminta penjelasan kepada Kepala Desa Kalirong Imam Jami'in selaku ketua PKD mengenai usulan APDESI untuk di samakannya masa jabatan Perangkat Desa dengan masa. jabatan Kepala Desa yaitu 9 tahun.
Sebetulnya sudah lama sekali dan sudah basi dan juga sudah di rubah sama APDESI karena hampir semua Kepala Desa menolak.
Ketua PKD Kab Kediri dengan tegas mengatakan itu tidak akan terjadi "Lha kalau Kepala Desa dan Perangkat Desa masa jabatannya sama, lha Desa terus jadi apa? Jangan kuatir ini tidak akan terjadi karena akan merusak desa itu sendiri", jelasnya. (Franky)